OJK Ungkap Penyebab Pembatalan Merger Dua Pinjaman Online Syariah

OJK Ungkap Penyebab Pembatalan Merger Dua Pinjaman Online Syariah
Foto: Ilustrasi OJK Ungkap Penyebab Pembatalan Merger Dua Pinjaman Online Syariah.

Rencana penggabungan usaha dua perusahaan pinjaman daring syariah dipastikan batal berlanjut karena tidak tercapainya kesepakatan dalam proses negosiasi, seperti dilansir dari Investortrust.

Kegagalan proses merger tersebut dikonfirmasi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang memantau jalannya pembahasan antarpihak. Kendala kesepakatan menjadi alasan utama kedua penyelenggara finansial berbasis teknologi itu menyudahi rencana konsolidasi mereka.

ÔÇ£Terkait dua penyelenggara pindar syariah yang sebelumnya dalam proses merger, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena belum tercapai kesepakatan antar pihak,ÔÇØ ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.

Meski langkah penggabungan ini kandas, kedua perusahaan fintech tersebut dilaporkan tengah mencari alternatif pendanaan lain. Langkah ini diambil guna memenuhi kepatuhan regulasi dan menjaga keberlanjutan bisnis masing-masing entitas.

ÔÇ£Saat ini masing-masing penyelenggara masih melakukan penjajakan dengan investor lain dalam rangka penguatan permodalan, dan seluruh proses tetap berada dalam pengawasan agar sesuai ketentuan yang berlaku,ÔÇØ katanya.

OJK tetap memberikan pandangan positif terhadap pertumbuhan pembiayaan digital berbasis syariah di Indonesia ke depan. Potensi pasar dinilai masih sangat besar didukung oleh regulasi yang akomodatif serta minat masyarakat yang tinggi.

ÔÇØSerta dukungan kebijakan yang mendorong pengembangan dan kemudahan akses layanan pembiayaan berbasis syariah,ÔÇØ ucapnya.

Artikel terkait

Rekomendasi