Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang tenggat waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited perusahaan asuransi dan reasuransi tahun buku 2025 menjadi 30 Juni 2026. Penyesuaian jadwal yang dilansir dari Finansial ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas bagi industri dalam mengimplementasikan standar akuntansi PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Keputusan pengunduran batas waktu dari jadwal semula pada 30 April 2026 tersebut telah disampaikan secara resmi kepada asosiasi serta perusahaan terkait. Kebijakan ini diambil guna menjamin kualitas dan keandalan data laporan keuangan di tengah transisi sistem pelaporan yang lebih komprehensif.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, memberikan keterangan tertulis pada Sabtu (25/4/2026) mengenai evaluasi kesiapan industri. Penegasan diberikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penguatan kualitas kebijakan, bukan sekadar penundaan kewajiban administratif semata.
"OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut," ulas Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.
Selain laporan tahunan, OJK turut menyesuaikan tenggat ringkasan laporan keuangan audited menjadi 31 Juli 2026 dan laporan keberlanjutan pada 30 Juni 2026. Kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi asuransi dan penjaminan juga diperpanjang hingga paling lambat 31 Desember 2027.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menilai relaksasi ini sebagai langkah yang realistis mengingat besarnya perubahan metodologi pada PSAK 117. Tantangan teknis mencakup integrasi sistem, kesiapan data aktuaria, hingga koordinasi intensif dengan pihak auditor independen.
ÔÇ£Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri untuk memastikan proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih akurat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,ÔÇØ kata Budi Herawan, Ketua Umum AAUI.
Budi menambahkan bahwa perusahaan asuransi saat ini masih bergulat dengan validasi perhitungan dan penyediaan data historis yang kompleks. Pemanfaatan waktu tambahan diimbau agar dilakukan secara optimal guna menjaga kepatuhan industri terhadap regulator.
ÔÇ£Karena itu, AAUI tetap mendorong perusahaan anggota untuk memanfaatkan waktu tambahan ini secara optimal dan tidak menunda penyelesaian laporan hingga mendekati batas akhir,ÔÇØ tegas Budi Herawan, Ketua Umum AAUI.
Kesiapan infrastruktur internal dan data dari mitra pendukung seperti perbankan juga menjadi alasan krusial di balik perpanjangan waktu pelaporan SLIK. Integrasi data secara host-to-host memerlukan penyesuaian perjanjian kerja sama yang mendalam antar lembaga keuangan.
ÔÇ£Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan penyesuaian perjanjian kerja sama, proses internal, serta kesiapan sistem informasi, termasuk apabila diperlukan integrasi data secara host-to-host,ÔÇØ tutur Budi Herawan, Ketua Umum AAUI.
Meskipun terdapat pelonggaran waktu, AAUI menekankan bahwa aspek transparansi kepada publik tetap menjadi prioritas utama. Waktu tambahan diharapkan menghasilkan laporan yang memiliki kredibilitas tinggi bagi para pemangku kepentingan.
ÔÇ£Justru dengan waktu penyesuaian yang memadai, industri diharapkan dapat menghasilkan laporan yang lebih akurat, konsisten, dan kredibel,ÔÇØ tegas Budi Herawan, Ketua Umum AAUI.
Pihak asosiasi berkomitmen untuk terus mengawal anggotanya dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik selama masa transisi berlangsung. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar terhadap sektor asuransi nasional.
ÔÇ£Sembari menyelesaikan berbagai tantangan teknis yang masih ada dalam implementasi PSAK 117 maupun SLIK,ÔÇØ ucap Budi Herawan, Ketua Umum AAUI.
Direktur Ciputra Life, Henry Then, menyatakan bahwa kebijakan OJK ini sejalan dengan praktik global yang memberikan ruang waktu tambahan pada fase awal implementasi IFRS 17. Perusahaan saat ini fokus menyelesaikan konversi dari PSAK 104 menuju standar baru yang lebih fundamental.
ÔÇ£Oleh karena itu, waktu tambahan yang diberikan menjadi penting untuk memastikan kualitas laporan keuangan tetap terjaga dan kami bersama auditor terus berupaya menyelesaikan proses audit ini secara tepat waktu,ÔÇØ tegas Henry Then, Direktur Ciputra Life.
Proses finalisasi audit tahun buku 2025 tersebut melibatkan validasi menyeluruh pada model data dan kontrol proses internal perusahaan. Henry menyebut keterlibatan seluruh ekosistem asuransi, termasuk auditor, sangat menentukan keberhasilan transisi di tahun pertama ini.
ÔÇ£Selain itu, sebagai tahun pertama implementasi di Indonesia, proses ini juga melibatkan penyesuaian di seluruh ekosistem, termasuk auditor,ÔÇØ sebut Henry Then, Direktur Ciputra Life.
Manajemen Ciputra Life tetap optimis bahwa tantangan pada aspek sumber daya manusia dan sistem dapat teratasi dengan adanya perpanjangan waktu hingga akhir Juni mendatang. Langkah ini dipandang sebagai sinyal positif untuk menjaga stabilitas pasar selama masa transisi akuntansi.
ÔÇ£Kami optimistis kebijakan ini memberikan sinyal positif dari industri asuransi dan regulator terhadap stabilitas, transparansi, dan kepercayaan pasar selama masa transisi dan juga ke depan,ÔÇØ tutup Henry Then, Direktur Ciputra Life.