Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penyelesaian empat agenda reformasi transparansi pasar modal yang bertujuan memperkuat integritas dan tata kelola di Indonesia. Langkah strategis ini dilaporkan telah mendapatkan apresiasi serta pengakuan positif dari sejumlah lembaga keuangan internasional.
Dilansir dari Market, pencapaian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) dalam memperbaiki persepsi global terhadap pasar keuangan domestik. Reformasi tersebut mencakup peningkatan standar keterbukaan informasi bagi para investor dan pelaku pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa koordinasi dengan BEI dan KSEI telah membuahkan hasil nyata dalam transparansi data. Keberhasilan inisiatif ini dibuktikan dengan klasifikasi Indonesia oleh penyedia indeks global.
"Terkait dengan progres reformasi integritas di pasar modal OJK bersama BEI dan KSEI, telah menuntaskan seluruh empat agenda reformasi terkait dengan peningkatan transparansi di pasar modal Indonesia. Dan inisiatif reformasi tersebut telah memperoleh capaian positif," kata Hasan.
FTSE Russell diketahui tetap mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market pada tinjauan April 2026 dan tidak memasukkannya ke dalam daftar pantauan (watch list). Hasan juga menyoroti pengakuan dari MSCI terhadap langkah strategis otoritas Indonesia dalam memperkuat integritas pasar.
"Adapun MSCI dalam pengumuman tanggal 20 April 2026 lalu telah memberikan acknowledgment terhadap langkah-langkah strategis otoritas Indonesia untuk terus memperkuat transparansi dan integritas di pasar modal," tambah Hasan.
Empat agenda utama yang telah rampung meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik dan implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). Selain itu, terdapat penguatan klasifikasi investor menjadi 39 tipe di KSEI serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.
Upaya ini juga mencakup pengaturan transparansi pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih. Hasan menegaskan bahwa seluruh target yang dicanangkan kepada penyedia indeks global telah terpenuhi sesuai jadwal.
"Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor," jelas Hasan, Kamis (3/4/2026).