Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, Depok, Jawa Barat. Kasus ini menyeret tiga orang mantan pengurus dan pegawai institusi tersebut sebagai tersangka.
Seperti diberitakan oleh Investortrust, pihak OJK menetapkan mantan direktur utama berinisial AK, customer service berinisial MM, dan kepala bagian operasional berinisial VAS sebagai tersangka. Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik OJK kemudian melaksanakan tahap II berupa penyerahan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok pada Senin (23/2/2026).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK. Pengawasan tersebut meliputi pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus, hingga proses penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan dua modus utama dalam dugaan tindak pidana perbankan ini. Modus pertama melibatkan manipulasi pembukuan melalui pencairan 96 bilyet deposito milik 35 nasabah tanpa izin sepanjang Oktober 2018 hingga Mei 2024. Akumulasi dana yang dicairkan mencapai Rp14.024.517.848.
"Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan," ujar M Ismail Riyadi dalam siaran pers, Senin (23/2/2026).
Modus kedua terjadi pada periode Mei 2020 sampai Mei 2024. Tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi serta menyetujui penyaluran 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur.
Nilai baki debet dari kredit fiktif tersebut tercatat mencapai Rp32.430.827.831,00 per Agustus 2024. Praktik menyimpang ini diduga dilakukan untuk memanipulasi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bank, serta memperkaya pribadi tersangka dan pihak lain.
Ancaman Hukuman dan Penyitaan Aset
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miar.
Penyidik OJK juga menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil kejahatan. Barang bukti yang disita meliputi tanah dan bangunan di kawasan Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, serta perhiasan.
OJK memastikan bahwa tindakan hukum terhadap oknum pengurus ini tidak mengganggu operasional harian bank. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.