OJK Tingkatkan Transparansi Pasar Saham Lewat Empat Kebijakan Baru

OJK Tingkatkan Transparansi Pasar Saham Lewat Empat Kebijakan Baru
Foto: Ilustrasi OJK Tingkatkan Transparansi Pasar Saham Lewat Empat Kebijakan Baru.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, meresmikan serangkaian kebijakan baru untuk meningkatkan transparansi pasar saham Indonesia agar selaras dengan standar global pada Selasa (14/4/2026). Langkah strategis ini mencakup pengungkapan identitas pemegang saham besar hingga peningkatan batas minimal saham publik.

Otoritas telah melakukan berbagai pembaruan regulasi yang diklaim mampu menjawab keraguan para pelaku pasar internasional serta penyedia indeks global. Upaya ini dilakukan melalui penguatan visibilitas struktur kepemilikan emiten di bursa domestik sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu perubahan utama adalah pembukaan data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kepada publik yang dilakukan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX). Selain itu, OJK bersama IDX menaikkan batas minimum saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen sejak 31 Maret 2026.

Regulasi tambahan juga menyasar pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen yang kini diwajibkan melaporkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir kepada bursa. Aturan High Shareholding Concentration (HSC) ini mulai diberlakukan pada 2 April 2026 sebagai sistem peringatan risiko bagi investor.

"Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru," jelas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain fokus pada keterbukaan informasi, OJK mendorong proses demutualisasi bursa dan memperketat pengawasan terhadap praktik manipulasi pasar. Penguatan tata kelola perusahaan juga menjadi prioritas melalui program edukasi dan sertifikasi bagi tenaga profesional di sektor pasar modal.

"Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor," tambahnya.

Artikel terkait

Rekomendasi