Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses penyempurnaan ketentuan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink untuk ditingkatkan menjadi Peraturan OJK (POJK). Langkah peningkatan regulasi yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 ini disampaikan di Jakarta pada Sabtu (16/5/2026).
Peningkatan status hukum regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen di sektor industri asuransi jiwa. Dilansir dari Investasi, penyesuaian aturan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif dengan para pelaku industri.
"Nantinya, ketentuan unitlink yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 direncanakan untuk ditingkatkan menjadi pengaturan setingkat POJK," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.
OJK mencatat bahwa dinamika pasar unitlink menunjukkan perbaikan kualitas bisnis yang signifikan. Pendapatan premi unitlink per Maret 2026 berhasil mencapai Rp 11,37 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 3,68 persen secara Year on Year (YoY).
"Dengan demikian, pertumbuhan yang terjadi tidak semata-mata didorong oleh pemasaran agresif, tetapi juga upaya membangun kepercayaan dan kualitas produk yang lebih baik," ungkap Ogi.
Di sisi lain, tren positif juga terlihat dari penurunan nilai klaim unitlink per Maret 2026 yang turun sebesar 7,99 persen secara YoY menjadi Rp 13,30 triliun. OJK kini mendorong perusahaan asuransi untuk terus menggalakkan edukasi guna menyelaraskan produk dengan profil risiko masyarakat.