Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima sebanyak 25.392 pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak awal tahun hingga pertengahan April 2026. Laporan tersebut merupakan bagian dari total 177.244 permintaan layanan yang masuk ke otoritas dalam periode yang sama.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono pada Selasa (5/5/2026). Dilansir dari Finansial, berbagai aduan ini dikumpulkan terhitung mulai 1 Januari hingga 13 April 2026 sebagai bagian dari pengawasan industri keuangan.
Terkait entitas keuangan ilegal, OJK mencatat terdapat 14.232 pengaduan yang diterima hingga 29 April 2026. Dicky menegaskan bahwa penanganan laporan ini menjadi bukti komitmen instansinya dalam memberantas aktivitas keuangan yang melanggar hukum di Indonesia.
"Dari total tersebut, 11.753 pengaduan ini mengenai pinjaman online ilegal. Selain itu, ada juga 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal dan 100 pengaduan yang terkait dengan gadai ilegal," papar Dicky, Kepala Eksekutif OJK.
Menanggapi tingginya angka tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari OJK serta lintas kementerian telah melakukan serangkaian tindakan tegas. Tim gabungan ini berhasil menutup 951 entitas pinjaman daring ilegal dan tiga penawaran investasi tak berizin di berbagai platform digital.
Langkah pemberantasan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah memblokir 485.758 rekening sejak beroperasi November 2024 hingga April 2026. Upaya pengamanan rekening tersebut diklaim telah menyelamatkan dana milik korban kejahatan keuangan sebesar Rp614,3 miliar.
"Indonesia Anti-Scam Centre telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam. Ini cukup banyak yang telah kita bisa tangani," ujar Dicky, Kepala Eksekutif OJK.
Dalam koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Satgas PASTI juga telah memutus akses terhadap 106.477 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk aksi penipuan. Selain itu, penegakan hukum dilakukan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Sepanjang empat bulan pertama tahun 2026, OJK telah menjatuhkan 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK dan 15 sanksi denda kepada 13 PUJK lainnya. Pengawasan perilaku pasar juga menghasilkan belasan sanksi administratif tambahan bagi para pelaku usaha yang tidak patuh.
"OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda," jelas Dicky, Kepala Eksekutif OJK.