Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Beleid ini secara spesifik memberikan batasan tegas antara produk simpanan dan produk investasi pada bank syariah.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 29 April 2026 tersebut, dilansir dari Finansial, merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini sekaligus memperkuat ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 mengenai produk investasi dan simpanan syariah.
OJK memberikan definisi bahwa produk investasi perbankan syariah merupakan dana titipan nasabah yang dikelola berdasarkan akad syariah. Dalam skema ini, risiko investasi sepenuhnya berada di tangan nasabah selaku investor dengan prinsip bagi hasil, seperti pada akad mudarabah.
Pihak otoritas menyatakan bahwa penerbitan regulasi ini merupakan milestone penting dalam memperkokoh struktur industri perbankan syariah di tanah air. Langkah ini diambil untuk menciptakan diferensiasi produk yang lebih jelas antara bank syariah dengan perbankan konvensional.
"Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI)," tulis OJK dalam siaran pers, Kamis (7/5/2026).
Model bisnis yang tertuang dalam POJK ini mengadopsi sistem yang telah sukses diterapkan di negara dengan keuangan syariah maju. Beberapa negara rujukan tersebut meliputi Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Pada negara-negara tersebut, bank syariah menggunakan skema profit-sharing investment accounts dalam mengelola dana. Model ini menawarkan peluang keuntungan yang lebih kompetitif dibandingkan produk simpanan reguler, namun dengan risiko yang telah dipahami secara matang oleh nasabah.
Aspek Teknis dan Masa Transisi
POJK Nomor 4 Tahun 2026 turut merinci berbagai aspek teknis terkait operasional produk investasi. Cakupannya meliputi fitur dasar dan tambahan, mekanisme tata kelola, manajemen risiko, hingga prosedur pelaksanaan yang harus dipatuhi oleh bank.
Regulasi ini juga mewajibkan adanya pemisahan pengelolaan serta pencatatan dana investasi guna menjaga transparansi. Selain itu, aspek perlindungan konsumen bagi nasabah investor menjadi poin krusial yang diatur dalam ketentuan baru ini.
Mengenai masa peralihan, OJK memberikan waktu bagi bank syariah yang sudah memiliki produk investasi untuk melakukan penyesuaian. Batas waktu penyesuaian ditetapkan paling lambat dua tahun sejak peraturan diundangkan atau hingga jangka waktu akad yang berjalan berakhir.
Sedangkan untuk permohonan izin produk investasi yang saat ini masih dalam proses, OJK akan langsung menyesuaikannya dengan standar yang tertuang dalam ketentuan terbaru tersebut.