Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha resmi kepada PT Pusat Gadai Lampung untuk menjalankan bisnis pergadaian di wilayah Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada 22 Mei 2026.
Ketetapan ini dikeluarkan secara resmi melalui surat nomor KEP-28/KO.17/2026 yang ditandatangani tertanggal 7 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Keuangan.
"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy dalam pengumuman tersebut.
Setelah keputusan ini terbit, PT Pusat Gadai Lampung memiliki kewajiban untuk menjalankan operasional bisnis mereka. Berdasarkan regulasi Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, perusahaan wajib memulai kegiatan usaha paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal izin ditetapkan.
Regulasi Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian juga mengharuskan pihak perusahaan memuat informasi yang transparan di kantor pusat maupun cabang. Informasi tersebut meliputi nama, logo, nomor dan tanggal izin usaha, serta keterangan bahwa perusahaan diawasi oleh OJK.
Perusahaan pergadaian ini juga diwajibkan mengumumkan hari dan jam operasional, tingkat suku bunga pinjaman, serta biaya administrasi secara jelas kepada publik. Adapun kantor pusat dari lembaga pergadaian tersebut berlokasi di Jalan Samratulangi Nomor 119 Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Seiring dengan penerbitan izin operasional baru ini, OJK turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat luas. Warga diharapkan selalu menggunakan jasa dari pelaku usaha gadai yang legal dan telah terdaftar atau berizin resmi dari OJK.