OJK Terbitkan Aturan ETF Emas Perkuat Struktur Pasar Modal Nasional

OJK Terbitkan Aturan ETF Emas Perkuat Struktur Pasar Modal Nasional
Foto: Ilustrasi OJK Terbitkan Aturan ETF Emas Perkuat Struktur Pasar Modal Nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peluncuran Exchange Traded Fund (ETF) emas pada pertengahan 2026 sebagai upaya memperkuat struktur pasar modal nasional dan membangun ekosistem bullion di Indonesia. Instrumen ini dirancang sebagai alternatif investasi riil yang didukung penuh fisik emas dengan prinsip teralokasi.

Penerbitan Peraturan OJK (POJK) terkait instrumen ini diharapkan menjadi jembatan bagi kemajuan industri pengelolaan investasi, sebagaimana dilansir dari Money. Langkah strategis ini mewajibkan adanya aset pendukung nyata dengan rasio satu banding satu untuk menjaga keamanan dana investor.

"Ke depannya, kami memandang ETF emas tidak hanya sebagai instrumen alternatif, tetapi sebagai sarana investasi jangka panjang bagi investor ritel maupun institusi," kata Eddy Manindo, Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2026).

Eddy menjelaskan bahwa produk ini mampu meningkatkan aksesibilitas pasar keuangan nasional asalkan didukung tata kelola dan manajemen risiko yang ketat. Pihaknya menekankan pentingnya aspek operasional untuk memberikan perlindungan optimal bagi pemegang unit penyertaan.

"Demi menjaga kepercayaan investor,ÔÇØ ungkap Eddy.

Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Lolita Liliana menilai regulasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan akses instrumen keuangan yang efisien. Kehadiran ETF emas dipandang mampu mengejar ketertinggalan industri domestik dibandingkan negara tetangga dalam hal diversifikasi aset.

"Instrumen ini memberikan akses investasi emas yang lebih luas kepada masyarakat dalam bentuk yang lebih aman, karena investor tidak perlu menyimpan fisik emas secara mandiri," kata Lolita Liliana, Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).

Keberhasilan produk baru ini bergantung pada kesiapan ekosistem kolektif yang melibatkan diler partisipan, distributor, hingga penyedia aset dasar. Lolita menyebut sinergi antar pelaku industri menjadi kunci utama dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut di pasar.

"Hal ini mencakup peran regulator, bursa, penyedia underlying asset, diler participant, distributor, hingga manajer investasi sebagai satu kesatuan collective industry effort," ungkap Lolita.

Saat ini para pemangku kepentingan masih melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan mengenai aspek perpajakan produk tersebut. Kepastian regulasi pajak sangat menentukan minat pelaku industri dan perlindungan nilai bagi investor di masa mendatang.

"Sehingga memberikan kepastian bagi pelaku industri maupun investor," ujar Lolita.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengonfirmasi bahwa ketentuan teknis ini telah memasuki tahap implementasi. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus berupaya menyeimbangkan sisi penawaran dan permintaan instrumen investasi ini.

ÔÇ£Misalnya saja di suplai baru-baru ini, kita sudah menerbitkan dan memberlakukan ketentuan yang terkait dengan penerbitan ETF emas yang sudah masuk tahap implementasi,ÔÇØ ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Hasan menambahkan bahwa inovasi produk di pasar modal harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan investor. Hal ini dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang terintegrasi untuk memitigasi segala risiko yang mungkin muncul dalam perdagangan unit ETF emas.

ÔÇ£OJK bersama SRO dan seluruh pelaku dan stakeholders akan terus mendorong pendalaman pasar kedepannya tentu secara berimbang baik dari sisi suplai maupun demand dari sisi motif inovasi-inovasi pengembangan dan juga menyeimbangkan dengan mitigasi risiko dan perlindungan para investor kita,ÔÇØ ucap Hasan.

ETF emas ini diatur melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Instrumen ini memungkinkan investor ritel memiliki eksposur terhadap harga emas spot secara likuid dan transparan tanpa harus menyimpan emas batangan secara mandiri.

Artikel terkait

Rekomendasi