Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi keberadaan sejumlah entitas ilegal yang menggunakan modus penawaran jasa penyelesaian utang piutang masyarakat dengan mencatut nama lembaga resmi. Temuan ini diperoleh berdasarkan hasil patroli siber serta laporan dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di berbagai daerah, seperti dilansir dari Keuangan pada Sabtu (23/5).
Praktik ilegal ini terungkap setelah Satgas PASTI menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) karena tidak memiliki izin resmi. Perusahaan tersebut diketahui menawarkan jasa konsultasi pinjaman online, penagihan utang, hingga program penyaluran modal keuangan.
"Terdapat indikasi adanya entitas lain dengan modus serupa, yakni menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengeklaim telah terdaftar di OJK," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono.
Pihak otoritas kini tengah melakukan pendalaman informasi lebih lanjut guna menentukan langkah hukum berikutnya. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.
Sebelumnya, Sekretariat Satgas PASTI menemukan bahwa Malahayati sengaja menggunakan logo OJK untuk mengelabui korban. Lembaga ini menawarkan solusi pelunasan utang pinjol dengan cara mengarahkan masyarakat membuka pinjaman baru di platform lain.
"Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan," ungkap Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto.
OJK menegaskan bahwa kegiatan usaha Malahayati tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM. Satgas PASTI kini telah memerintahkan penghentian kegiatan operasional serta melakukan pemblokiran media sosial entitas tersebut.