OJK Telusuri Aset Dana Syariah Indonesia Terkait Gagal Bayar Rp2,4 Triliun

OJK Telusuri Aset Dana Syariah Indonesia Terkait Gagal Bayar Rp2,4 Triliun
Foto: Ilustrasi OJK Telusuri Aset Dana Syariah Indonesia Terkait Gagal Bayar Rp2,4 Triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pelacakan aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) guna mengembalikan dana para pemberi pinjaman atau lender yang gagal bayar senilai Rp2,4 triliun. Langkah hukum ini disampaikan OJK dalam konferensi pers pada Selasa (5/5/2026) di Jakarta, dilansir dari Money.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen lembaga dalam menangani kemacetan dana yang dialami oleh para investor perusahaan tersebut. Penelusuran aset dilakukan dengan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan hak para pemberi dana terpenuhi.

"OJK terus mendukung proses pendekatan hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia tersebut, yaitu melalui koordinasi yang sangat baik dengan Bareskrim Polri serta stakeholder terkait dalam rangka penanganan kasus dimaksud, termasuk dalam upaya penelusuran aset dan kemudian pengembalian dana lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain upaya pelacakan aset, OJK mengambil kebijakan untuk memperpanjang durasi pendaftaran bagi para korban PT DSI. Masa pengajuan permohonan perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini dibuka hingga 15 Mei 2026, bergeser dari tenggat awal pada 1 Mei.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap tenaga profesional yang terlibat. OJK secara resmi membekukan pendaftaran Akuntan Publik Danang Rahmat Surono sejak 2 April 2026 karena dinilai lalai dalam mengaudit laporan keuangan tahunan 2024 milik PT DSI.

"OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia (DSI) antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta stakeholders terkait dalam rangka penanganan kasus dimaksud, termasuk dalam upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Estimasi total dana lender yang tertahan mencapai Rp2,4 triliun yang terakumulasi sepanjang periode operasional 2018 hingga 2025. Terkait skandal ini, pihak kepolisian telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dari jajaran petinggi perusahaan.

Empat tersangka yang saat ini ditahan meliputi AS selaku mantan Direktur, TA sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham, MY yang merupakan mantan direktur, serta ARL selaku komisaris. Tersangka AS telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 8 April 2026 guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi