| ÔùÅ OJK menekankan pentingnya cek legalitas pindar untuk memastikan platform berada dalam pengawasan dan memenuhi standar tata kelola. ÔùÅ Status resmi tidak menjamin bebas risiko siber, sehingga OJK memperkuat pengawasan berbasis risiko dan audit sistem IT secara berkala. ÔùÅ Penyelenggara pindar wajib melakukan verifikasi identitas (KYC) yang ketat dan menghentikan penagihan jika terindikasi adanya pembiayaan fiktif. |
| -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pengecekan legalitas platform pinjaman daring (pindar) merupakan langkah awal yang penting bagi masyarakat sebelum menggunakan layanan tersebut. Namun, status resmi sebuah platform tidak sepenuhnya menghilangkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan siber.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengungkapkan, legalitas dapat memastikan penyelenggara pindar berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan pihaknya.
ÔÇ£Dengan adanya legalitas itu, pindar wajib memenuhi standar tata kelola, pelindungan konsumen, dan keamanan data,ÔÇØ ujar Agusman dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Meski begitu, menurut Agusman, legalitas saja tidak sepenuhnya menjamin bebas dari risiko penyalahgunaan data oleh pihak lain. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap industri pindar melalui berbagai mekanisme.
ÔÇ£Penguatan perlu dilakukan, antara lain melalui pengawasan berbasis risiko, audit sistem IT, penerapan KYC (know your customer), serta pemantauan pengaduan sebagai early warning system,ÔÇØ kata dia.
Agusman menambahkan, OJK juga menyoroti kemungkinan munculnya kasus seseorang menerima tagihan pinjaman meskipun tidak pernah mengajukan pembiayaan. Kondisi itu berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan identitas atau kebocoran data pribadi.
ÔÇ£Karena itu, penyelenggara (pindar) wajib melakukan verifikasi identitas secara ketat dan menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menghentikan penagihan apabila terindikasi pembiayaan fiktif,ÔÇØ ucap dia.