OJK Tegaskan Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi

OJK Tegaskan Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi
Foto: Ilustrasi OJK Tegaskan Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kewajiban pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) asuransi merupakan langkah strategis untuk memperkuat industri asuransi syariah di Tanah Air. Kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan regulasi semata, seperti dikutip dari Investortrust.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono membeberkan empat tujuan utama dibalik kebijakan ini. Menurutnya, transformasi menjadi entitas mandiri akan mengubah status UUS yang selama ini kerap diibaratkan sebagai ÔÇÿanak kosÔÇÖ.

ÔÇ£Yang pertama adalah memperkuat struktur ketahanan dan juga daya saing industri asuransi dan reasuransi syariah. Artinya, kita ingin UUS itu bukan sekedar anak kos yang numpang alamat, tapi juga entitas yang punya rumah sendiri, fondasi sendiri, dan merata yang sehat,ÔÇØ ujarnya, dalam sebuah webinar, belum lama ini.

Tujuan kedua dari kebijakan pemisahan ini adalah untuk menciptakan efisiensi operasional. Dalam praktiknya, UUS selama ini kerap menghadapi kondisi konflik kepentingan antara prinsip bisnis konvensional dan syariah yang justru menghambat pengambilan keputusan.

ÔÇ£Selama masih UUS, kadang ada tarik-menarik kepentingan. Yang satu bicara margin konvensional, yang satu lagi bicara prinsip syariah. Akhirnya rapatnya panjang, and tidak ada keputusan,ÔÇØ katanya.

Langkah kemandirian ini juga bertujuan untuk penguatan investasi di bidang teknologi dan sumber daya manusia (SDM). Melalui status sebagai entitas sendiri, perusahaan asuransi syariah tidak lagi bergantung pada infrastruktur induknya.

ÔÇ£Ketika masih UUS, IT sering nebeng server induk, dan kalau ada error yang disalahkan jaringan dan lain sebagainya,ÔÇØ ucapnya.

Aspek pelindungan konsumen menjadi poin terakhir dan yang paling krusial yang ditekankan oleh OJK. Pemisahan entitas ini dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik karena pengelolaan dana peserta menjadi lebih transparan dan sesuai amanah.

ÔÇ£Ini adalah poin yang sangat penting, karena dalam syariah tentu trust itu bukan sekedar brand positioning, tetapi itu adalah amanah. Sehingga spin off bukan hanya bisnis, tapi juga memurnikan tanggung jawab,ÔÇØ ujar Sumarjono.

Tenggat waktu pemisahan UUS telah ditetapkan pada 31 Desember 2026, dan batas waktu ini bersifat mutlak. Sumarjono menegaskan bahwa target tersebut bukan sesuatu yang bisa ditawar.

ÔÇ£Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya. Jadi opsinya sederhana, spin off secara terencana atau menyelesaikannya secara terpaksa,ÔÇØ katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi