Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penegasan terkait kewajiban pemisahan atau spin off bagi unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi. Langkah ini terus didorong agar perusahaan terkait segera merealisasikan pemisahan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan UUS Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Berdasarkan aturan ini, tenggat waktu paling lambat bagi perusahaan untuk melakukan spin off jatuh pada 31 Desember 2026.
Dilansir dari Investortrust, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan bahwa masih ada beberapa korporasi yang hingga kini belum mengajukan permohonan pemisahan.
Berdasarkan data saat ini, terdapat sekitar 18 perusahaan yang sudah berstatus full-fledged. Sementara itu, terdapat 28 aplikasi yang masuk ke OJK untuk membentuk perusahaan asuransi syariah yang baru.
Dari total 28 aplikasi yang diterima, baru tiga perusahaan yang telah menuntaskan proses spin off, sedangkan lima perusahaan lainnya masih berada dalam tahap pemisahan. Adapun 20 perusahaan sisanya tercatat belum mengajukan rencana pemisahan mereka.
"Sekali lagi kami ingatkan bahwa tidak akan ada apa namanya pemunduran waktu dari sisi ketentuan ini. Jadi kami sangat berharap untuk memastikan bahwa spin off ini dimanfaatkan dengan baik," kata Iwan.
OJK terus mengimbau setiap UUS perusahaan asuransi yang telah memenuhi syarat untuk segera merealisasikan pemisahan tersebut. Hal ini dikarenakan seluruh proses pemisahan memerlukan jangka waktu yang tidak sebentar.
Terdapat dua metode yang dapat dipilih dalam menjalankan proses spin off, yaitu mendirikan perusahaan asuransi syariah mandiri yang baru atau mengalihkan portofolio UUS yang dimiliki kepada perusahaan asuransi syariah yang sudah beroperasi.
"Kami sangat berharap untuk dipikirkan dengan baik dan sudah cukup lama kita memberikan waktu. Kami sangat berharap di semester pertama ini (spin off) sudah dilakukan dengan baik," ucap Iwan.
"Karena proses pembentukan dan transfer portofolio sendiri itu pasti butuh waktu, tidak bisa serta merta," kata Iwan.