Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti membantu oknum direksi untuk memalsukan dokumen kredit dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Duta Niaga Pontianak, seperti dilansir dari Investortrust.
"Perkara tindak pidana ini telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026," jelas OJK dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).
Kasus ini berawal dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga proses penyidikan.
Debitur dalam perkara ini terbukti secara sengaja membantu tindakan anggota direksi yang menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan, dokumen, maupun laporan transaksi rekening bank terkait penerimaan fasilitas kredit yang melanggar ketentuan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak untuk perkara Nomor: 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, tersangka AS dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta.
Sementara itu, pada perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, tersangka HS juga divonis hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar Rp 400 juta.
Selain pihak debitur, pengadilan juga menyatakan bersalah pengurus dari BPR tersebut.
Direktur Utama ZB dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 600 juta, sedangkan Direktur Operasional DD dipidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 600 juta.
"Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan," tegas OJK.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap jujur serta transparan ketika mengajukan fasilitas kredit dan menggunakan dana tersebut sesuai tujuan yang disepakati.