Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan target untuk menyelesaikan penyesuaian regulasi terkait risk based capital (RBC) di sektor perasuransian pada tahun 2026. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika standar internasional di industri keuangan.
Kebijakan baru tersebut dijadwalkan untuk diterapkan secara bertahap mulai tahun 2027 mendatang. Seperti dilansir dari Investortrust, penyesuaian ini mengacu pada Insurance Capital Standard yang dikeluarkan oleh International Association of Insurance Supervisors (IAIS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa otoritas tengah menjalankan kajian mendalam mengenai perubahan kerangka RBC tersebut. Proses ini melibatkan konsultan independen, studi banding internasional, serta komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
ÔÇ£OJK saat ini masih melakukan kajian yang komprehensif terkait penyesuaian kerangka RBC dengan melibatkan konsultan independen, benchmarking internasional, serta koordinasi dengan stakeholders,ÔÇØ ujarnya saat menghadiri Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Agenda penyusunan regulasi ini juga melewati tahap Quantitative Impact Study (QIS) serta penilaian kualitatif. Upaya tersebut bertujuan agar formula RBC yang baru menjadi lebih peka terhadap risiko, sejalan dengan standar global, serta adaptif terhadap profil risiko industri domestik.
Implementasi yang dimulai pada 2027 akan diawali dengan fase uji coba bersama para pelaku usaha. Skema bertahap ini diterapkan demi memastikan kesiapan industri sekaligus mencegah terjadinya guncangan atau disrupsi di pasar.
ÔÇ£OJK terus mendorong penyelesaian untuk penerapan RBC asuransi,ÔÇØ kata Ogi.
Di sisi lain, OJK juga mengintensifkan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang tengah menghadapi kendala. Lewat tim pengawasan khusus, otoritas mencatat ada tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pemantauan intensif hingga awal 2026.
ÔÇ£Yang umumnya disebabkan oleh permasalahan permodalan, RBC yang di bawah 120%, dan juga tingkat kesehatan yang kurang baik,ÔÇØ ucap Ogi.