Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan New Risk-Based Capital (RBC) untuk perusahaan asuransi dan reasuransi guna memperkuat struktur permodalan berbasis risiko pada Selasa (5/5/2026). Dilansir dari Finansial, kebijakan ini akan memperkenalkan pembagian modal menjadi dua tingkatan utama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa struktur modal tersebut terdiri dari tier 1 sebagai modal inti dan tier 2 sebagai modal tambahan. Skema ini dirancang agar industri lebih sensitif terhadap risiko pasar.
"Ke depan New RBC akan memperkenalkan struktur permodalan available capital yang berbasis tier 1 atau modal inti dan tier 2 atau modal tambahan dengan pendekatan yang lebih risk-sensitive dan forward-looking," ujarnya Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
OJK saat ini sedang merampungkan Peraturan OJK (POJK) mengenai perhitungan solvabilitas tersebut sebagai langkah penyesuaian kerangka ketentuan solvensi di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan regulasi domestik dengan standar global yang berlaku saat ini.
"Dia menjelaskan hal itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengadopsi standar internasional seperti IFRS 17 atau PSAK 117 mengenai kontrak asuransi, serta ketentuan Insurance Capital Standard (ICS) dari IAIS," terang Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Penyelarasan ini juga mencakup penerapan prinsip-prinsip utama asuransi global. OJK berupaya memastikan faktor risiko yang dihitung sesuai dengan dinamika yang terjadi di pasar keuangan dalam negeri.
"Dan juga Insurance Core Principle [ICP] yang dikeluarkan oleh International Association of Insurance Supervisors [IAIS]. Sekaligus melakukan kalibrasi ulang faktor risiko agar lebih sesuai dengan kondisi pasar domestik," ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Ketentuan RBC yang digunakan industri saat ini dinilai belum optimal dalam memitigasi risiko secara menyeluruh. Oleh karena itu, penyempurnaan metode New RBC memfokuskan pada penguatan perbandingan antara modal tersedia dengan modal yang dipersyaratkan.
Sebagai bagian dari kajian, OJK telah menjalankan uji coba terhadap sepuluh perusahaan asuransi. Peserta pilot project tersebut mencakup lima entitas asuransi jiwa dan lima entitas asuransi umum.
"Terdiri dari lima perusahaan asuransi jiwa, lima perusahaan asuransi umum melalui pengisian template New RBC versi sederhana untuk posisi Juni 2025 dan secara voluntary untuk posisi Desember 2025," beber Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Pembaruan regulasi ini juga ditujukan untuk mempersiapkan industri menghadapi implementasi Program Penjaminan Polis (PPP). Berdasarkan payung hukum terbaru, jadwal pelaksanaan program perlindungan konsumen ini berpotensi mengalami percepatan dari rencana semula.
"Yang menurut amanat dari Undang-Undang P2SK akan mulai dilakukan di 2028, tetapi direvisi Undang-Undang P2SK dimungkinkan Program Penjaminan Polis dimajukan ke tahun 2027," ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Penerapan New RBC diproyeksikan mampu meningkatkan ketahanan industri asuransi dalam jangka panjang. OJK menargetkan finalisasi aturan ini selesai pada tahun 2026 dengan pemberlakuan secara bertahap mulai tahun 2027.