Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi baru mengenai permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Langkah ini diambil untuk memperkokoh struktur industri perbankan tersebut.
Kebijakan anyar ini menjadi bagian dari kelanjutan roadmap pengembangan dan penguatan industri BPR/BPRS (RP2B) yang telah dirilis sejak 2024. Seperti dilansir dari Investortrust, penguatan ini juga akan memengaruhi pengelompokan institusi ke depan.
ÔÇ£Pengaturan terkait permodalan BPR/BPRS ini selanjutnya akan menjadi landasan dalam menyusun klasifikasi BPR yang saat ini masih dalam proses pengkajian yang mendalam,ÔÇØ ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (29/3/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan bahwa pihaknya terus memantau eksekusi dari peta jalan tersebut. Fokus utama pemantauan tertuju pada aspek penguatan struktur industri.
Di tengah proses ini, penyusutan jumlah BPR masih terus berjalan sepanjang 2026. Penurunan kuantitas ini dipicu oleh aksi konsolidasi berupa penggabungan atau peleburan usaha bank yang berada di bawah satu kepemilikan.
Selain merger, pengurangan jumlah juga disebabkan oleh pencabutan izin usaha. Langkah penutupan ini terjadi baik melalui likuidasi mandiri (self liquidation) maupun akibat masuk dalam status bank dalam resolusi (BDR).
Data per 11 Maret 2026 menunjukkan sebanyak 142 BPR/BPRS telah merampungkan konsolidasi menjadi 50 entitas baru. Proses restrukturisasi ini masih terus bergulir di sejumlah lembaga pemerintahan.
Saat ini tercatat ada 22 BPR/BPRS yang akan melebur menjadi enam entitas dan sedang diproses di Kementerian Hukum (Kemenkum). Sementara itu, 242 BPR/BPRS lainnya masih berada dalam tahap pemrosesan di internal OJK.
Meskipun jumlah institusi berkurang, performa keuangan industri BPR/BPRS secara umum menunjukkan pertumbuhan yang stabil sepanjang 2025. Total aset industri ini mampu tumbuh sebesar 5,60% secara year on year (yoy) hingga Desember 2025.
Sektor penyaluran kredit menjadi penopang utama pertumbuhan tersebut dengan kenaikan sebesar 5,94% (yoy) menjadi Rp 177,42 triliun. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga melonjak 5,86% (yoy) menyentuh angka Rp 169,69 triliun.
Ketahanan modal industri ini terpantau masih kokoh. Hal ini terlihat dari rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang menyentuh level 28,91% untuk BPR dan sebesar 19,73% untuk BPRS.
ÔÇ£Di sisi lain, meski NPL (non performing loan) terpantau mengalami sedikit peningkatan secara yoy, namun risiko kredit tetap manageable,ÔÇØ kata Dian.