Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi kenaikan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) serta pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) membayangi profitabilitas asuransi kredit pada Maret 2026.
Kondisi industri asuransi umum dan reasuransi gabungan tersebut mencatat rasio klaim lini usaha asuransi kredit sebesar 97,00 persen per Maret 2026, seperti dilansir dari Investor Daily pada Minggu (17/5/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan fluktuasi angka tersebut dalam perbandingannya dengan bulan sebelumnya.
ÔÇ£Angka ini menunjukkan perbaikan dibandingkan posisi Februari 2026 yang mencapai 108,40%, sehingga secara month to month (mtm) tidak mengalami peningkatan, melainkan penurunan yang mengindikasikan perbaikan kinerja klaim pada periode tersebut,ÔÇØ terang Ogi.
Sektor properti menjadi salah satu fokus perhatian otoritas akibat adanya pemburukan kualitas kredit dengan kenaikan rasio NPL dari 2,99 persen pada tahun lalu menjadi 3,20 persen per Maret 2026 berdasarkan data Bank Indonesia.
Ogi Prastomiyono kemudian menguraikan dampak potensi penurunan kemampuan bayar debitur sektor properti tersebut terhadap lini asuransi terkait.
ÔÇ£Kenaikan NPL di sektor properti secara umum berpotensi memberikan tekanan terhadap kinerja asuransi kredit, khususnya melalui peningkatan frekuensi klaim seiring dengan menurunnya kemampuan bayar debitur,ÔÇØ jelas Ogi.
Penilaian dampak tersebut dipandang OJK tidak selalu bersifat langsung karena dipengaruhi faktor internal seperti underwriting, skema penjaminan, dan manajemen risiko masing-masing perusahaan.
Tren kenaikan juga terjadi pada NPL gross perbankan secara umum menjadi 2,15 persen dan rasio NPF gross industri multifinance menjadi 2,83 persen per Maret 2026.
Langkah penyesuaian kini ditempuh oleh industri asuransi melalui penguatan seleksi risiko, penyesuaian pricing premi, peningkatan koordinasi dengan perbankan, pencadangan teknis, serta strategi reasuransi.
ÔÇ£Selain itu, perusahaan juga memperkuat pencadangan teknis dan strategi reasuransi guna menjaga ketahanan keuangan dalam menghadapi potensi lonjakan klaim,ÔÇØ tandas Ogi.