Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena tingginya mobilitas perpindahan tenaga aktuaris yang masih kerap terjadi di industri perasuransian nasional pada Sabtu (16/5/2026).
Keterbatasan jumlah tenaga ahli di tengah industri yang sedang berkembang dinilai menjadi pemicu utama dinamika penawaran dan permintaan tersebut, sebagaimana dilansir dari Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa lonjakan permintaan di pasar kerja serta kesempatan pengembangan karier menjadi stimulus pergerakan ini.
"Selain itu, dipicu juga perbedaan kompensasi dan ruang lingkup pekerjaan antarperusahaan," ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Pihak otoritas menilai situasi ini sebagai konsekuensi logis dari ketidakseimbangan pasokan tenaga kerja baku dibandingkan dengan kebutuhan korporasi yang ada.
Langkah antisipasi kini disiapkan lewat dorongan penguatan kapasitas serta peningkatan kuantitas maupun kualitas lulusan profesi tersebut melalui kerja sama formal bersama lembaga pendidikan dan asosiasi terkait.
Perusahaan perasuransian juga diminta memperkokoh sistem retensi pegawainya, penataan karier yang jelas, serta penerapan tata kelola internal yang baik.
"OJK akan terus memantau pemenuhan fungsi aktuaria sebagai bagian dari pengawasan prudensial," ucap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.