OJK Soroti Kenaikan Kredit Macet Pinjol akibat Penurunan Kemampuan Bayar

OJK Soroti Kenaikan Kredit Macet Pinjol akibat Penurunan Kemampuan Bayar
Foto: Ilustrasi OJK Soroti Kenaikan Kredit Macet Pinjol akibat Penurunan Kemampuan Bayar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan pembiayaan bermasalah pada industri pinjaman daring yang dipicu oleh merosotnya kapasitas pembayaran dari sebagian peminjam. Berdasarkan data Januari 2026, tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 sektor ini merangkak naik hingga menyentuh angka 4,83 persen.

Kondisi keuangan tersebut mengalami pembengkakan signifikan jika dibandingkan dengan situasi pada periode yang sama di tahun 2025 yang kala itu hanya berada di posisi 2,59 persen, sebagaimana dilansir dari Investortrust. OJK juga mengidentifikasi adanya 18 penyelenggara pinjaman daring yang mencatatkan rasio TWP90 melampaui batas aman maksimal sebesar 5 persen hingga Februari 2026.

Otoritas terkait langsung menjatuhkan sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku terhadap belasan perusahaan tersebut sekaligus memerintahkan eksekusi langkah perbaikan mutu pembiayaan. Selain problem macetnya dana, otoritas pengawas turut menyoroti persoalan permodalan karena masih ada 10 operator yang belum sanggup memenuhi ketentuan ekuitas minimum senilai Rp12,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menegaskan bahwa situasi ini memerlukan penanganan cepat agar tidak memicu risiko yang lebih besar bagi industri keuangan.

"Untuk menekan risiko tersebut, penyelenggara pindar didorong memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, termasuk peningkatan kualitas e-KYC (electronic know your customer) dan credit scoring agar penyaluran pembiayaan lebih selektif dan prudent serta menjaga pelindungan konsumen," ujar Agusman dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 April 2026.

Tingginya angka kredit macet ini dinilai berkaitan erat dengan profil penyaluran dana yang mengalir deras ke sektor produktif, khususnya kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Dominasi pada sektor produktif mencerminkan karakteristik usaha, khususnya UMKM, yang antara lain bergantung pada arus kas dan kondisi pasar, sehingga bukan semata-mata disebabkan keterbatasan data, mengingat penyelenggara telah memanfaatkan berbagai sumber data seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan Fintech Daya Center (FDC)," kata Agusman.

Terkait pemenuhan modal minimum sebesar Rp12,5 miliar, seluruh perusahaan yang melanggar dilaporkan telah menyerahkan rencana aksi korporasi demi memenuhi batas legalitas tersebut kepada regulator.

"Langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham ekisisting, mencari investor strategis, dan/atau merger," ucap Agusman.

Ke depan, otoritas pengawas berkomitmen untuk terus mengawal proses penyehatan industri fintech melalui pengetatan sistem verifikasi elektronik dan penguatan struktur permodalan.

"Agar industri tetap sehat dan profil risiko terjaga, serta pelindungan konsumen dapat dilakukan dengan baik," ujar Agusman.

Artikel terkait

Rekomendasi