Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerbitkan regulasi turunan dari POJK 32 Tahun 2025 untuk mengatur penyelenggaraan pembiayaan buy now pay later (BNPL) menyusul lonjakan pertumbuhan segmen tersebut. Kebijakan ini bertujuan memperkuat strategi pengelolaan risiko pada perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan paylater di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa aturan teknis tersebut bakal memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk memitigasi risiko kredit. Hal ini mencakup pembatasan nominal penyaluran serta batas maksimal penggunaan platform oleh debitur.
"Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," tutur Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK April 2026 pada Minggu (10/5/2026).
Langkah pengaturan ini diambil karena OJK mencermati fenomena kepemilikan multi-akun paylater yang berpotensi meningkatkan beban utang masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berkorelasi langsung dengan risiko gagal bayar jika kewajiban finansial debitur telah melewati batas kemampuan bayar mereka.
"Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur," tegas Agusman.
Berdasarkan data yang dilansir dari Finansial, pembiayaan BNPL oleh perusahaan multifinance mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 55,85 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) pada kuartal I/2026. Nilai pembiayaan menyentuh angka Rp12,81 triliun yang dipicu oleh tingginya konsumsi masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengingatkan bahwa pertumbuhan pesat ini membawa ancaman risiko gagal bayar. Ia menekankan bahwa proses persetujuan kredit yang dilakukan secara digital dan tanpa tatap muka memerlukan dukungan infrastruktur teknologi yang mumpuni dari sisi perusahaan.
"Jadi, ya, harus hati-hati sebelum menyetujui kredit, di dalam sistem yang dibuat untuk menyetujui, karena memang tanpa tatap muka, persetujuannya juga karena secara sistem, ya itu mesti ada sistem yang kuat mendukung dari proses approval ini sendiri," kata Suwandi kepada Bisnis, Kamis (9/4/2026).
Peningkatan volume transaksi paylater dipengaruhi oleh basis pasar yang masih tergolong kecil serta kemudahan akses layanan yang tersedia setiap saat. Suwandi menyebut fleksibilitas waktu menjadi faktor utama masyarakat memilih metode pembayaran ini dibandingkan instrumen kredit tradisional.
"24 jam [bisa pinjam lewat BNPL]. Coba masuk jam 2 pagi, jam 3 pagi, jam 1, jam berapa pun bisa dan tanpa tatap muka. Ya, pastinya akan tumbuh cepat," sebut Suwandi.
Selain penguatan sistem internal perusahaan, APPI juga menyoroti aspek edukasi bagi konsumen. Masyarakat diharapkan memiliki literasi keuangan yang cukup agar penggunaan layanan paylater tetap terkontrol dan bijak secara finansial.