Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin atas penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri pada Senin, 20 April 2026. Langkah konsolidasi ini dilansir dari Finansial bertujuan untuk memperkokoh struktur industri perbankan rakyat di wilayah Jawa Timur.
Landasan hukum penggabungan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.03/2026. PT BPR Harta Swadiri yang menjadi entitas penerima pengabungan beroperasi di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Kepala OJK Malang Farid Faletehan menjelaskan bahwa aksi korporasi ini diproyeksikan dapat memperluas jangkauan layanan keuangan kepada masyarakat luas. Penyatuan aset dan manajemen diharapkan menciptakan operasional bank yang lebih ramping namun memiliki daya saing kuat.
"Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses layanan kepada masyarakat, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan industri jasa keuangan," tutur Farid dalam keterangannya pada Jumat, 8 Mei 2026.
Farid juga menekankan pentingnya transformasi berkelanjutan bagi industri BPR agar tetap relevan di tengah persaingan jasa keuangan yang semakin ketat. Pihaknya akan terus memantau proses integrasi kedua lembaga tersebut guna memastikan stabilitas layanan nasabah.
Data OJK menunjukkan adanya penurunan total aset BPR/S di wilayah kerja OJK Malang sebesar 9,20 persen secara tahunan menjadi Rp2,89 triliun hingga akhir Maret 2026. Penurunan serupa terjadi pada Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 17,30 persen menjadi Rp1,68 triliun, serta penyaluran kredit yang terkontraksi 12,37 persen menjadi Rp1,89 triliun.
Penyusutan angka statistik tersebut dipicu oleh efektifnya konsolidasi besar-besaran lima entitas BPR Lestari ke dalam PT BPR Lestari Banten yang terjadi pada 9 Maret 2026. Kondisi ini mengubah peta persebaran aset di wilayah kerja Malang, yang saat ini memiliki 45 BPR dan 6 BPRS.
Otoritas memberikan jaminan bahwa kebijakan konsolidasi ini dilakukan secara terarah demi menjaga kesehatan industri perbankan dalam jangka panjang. Penguatan kelembagaan melalui penggabungan usaha diharapkan memacu efisiensi yang lebih tinggi bagi sektor BPR/S.
Masyarakat diimbau tidak merasa khawatir terhadap proses integrasi perbankan yang sedang berlangsung. OJK mendorong nasabah untuk tetap memanfaatkan layanan perbankan yang tersedia seiring dengan upaya pemerintah memperkuat daya tahan ekonomi daerah melalui transformasi industri keuangan.