Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan revisi aturan penyelenggaraan bursa karbon kepada Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (21/5/2026). Langkah ini diambil untuk mendorong pasar karbon yang lebih maju dan transparan.
Pembaruan regulasi ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Perubahan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya yang dimuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengharapkan penyesuaian regulasi ini mampu mendongkrak aktivitas perdagangan karbon. Proses revisi tersebut dijalankan melalui koordinasi terintegrasi antarkementerian dan lembaga demi mencegah praktik penghitungan ganda.
"With demikian waktu untuk proses penerbitan menjadi lebih cepat," kata Kiky sapaannya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (21/5/2026).
Pihak otoritas juga menyatakan optimisme bahwa amandemen regulasi ini akan meningkatkan nilai ekonomi karbon secara signifikan. OJK kini memperluas target pasar dengan mengincar investor dari dalam maupun luar negeri.
"Nanti dengan semakin banyak dan variatifnya jenis-jenis unit karbon, tidak hanya unit karbonnya ya, tapi sektor yang terkait, kementerian teknis yang terkait," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.
Peningkatan variasi unit karbon dan keterlibatan kementerian teknis diharapkan dapat memperluas cakupan sektor yang terlibat. OJK memproyeksikan perdagangan ini akan bergerak ke ranah internasional karena tingginya minat pasar global terhadap unit karbon Indonesia.
"Kemudian sebagian bahkan nanti terbuka untuk dilakukan perdagangan internasional. Dan kita tahu dimana atau sumber minat beli unit karbon Indonesia tidak hanya datang dari peminat beli domestik," imbuh Hasan Fawzi.