Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total mencapai Rp132,88 miliar kepada ratusan pelaku pasar modal yang terbukti melanggar ketentuan pada Selasa (5/5/2026). Penindakan tegas ini menyasar pelanggaran di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Market, otoritas telah memberikan sanksi denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak atas hasil pemeriksaan kasus tertentu. Selain itu, terdapat 180 pihak lainnya yang dikenai denda dengan nilai akumulasi sebesar Rp47,84 miliar dalam periode tahun berjalan hingga April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa denda tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran administratif termasuk keterlambatan pelaporan.
"Secara year-to-date, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp47,84 miliar kepada 180 pihak, serta bentuk sanksi lainnya," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.
Khusus selama April 2026, OJK menyasar 1 pengendali, 12 direksi, 2 komisaris, 3 emiten, 3 perusahaan efek, serta 4 akuntan publik. Kelompok ini dijatuhi denda Rp22,26 miliar karena dinilai tidak patuh pada perundang-undangan PMDK. Langkah hukum ini diperkuat dengan pembekuan izin operasional pada sejumlah entitas.
"Selain itu, OJK juga telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa pembekuan izin dan ada 1 perintah tertulis," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.
Sebagai bagian dari penguatan struktur pasar, OJK turut merilis dua peta jalan strategis untuk periode 2026ÔÇö2030. Program tersebut meliputi pengembangan pasar derivatif berbasis instrumen pasar modal serta inisiatif pasar modal berkelanjutan Indonesia.