OJK Beri Sanksi Indosaku Akibat Pelanggaran Penagihan Pihak Ketiga

OJK Beri Sanksi Indosaku Akibat Pelanggaran Penagihan Pihak Ketiga
Foto: Ilustrasi OJK Beri Sanksi Indosaku Akibat Pelanggaran Penagihan Pihak Ketiga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan denda sebesar Rp875.000.000 kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) pada Sabtu (9/5/2026). Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan otoritas untuk memantau perilaku penagihan, tata kelola mitra eksternal, dan prinsip perlindungan konsumen. Dilansir dari Money, pelanggaran ini mencakup kelalaian dalam memastikan tenaga penagih bekerja secara profesional serta sesuai dengan etika yang berlaku.

"OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga," tulis OJK dalam siaran pers.

Selain denda materiil, regulator juga melayangkan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku sebagai bentuk teguran keras. Otoritas mewajibkan perusahaan untuk segera menyusun rencana tindak perbaikan guna menyempurnakan kebijakan internal dan memperkuat pengawasan terhadap vendor penagihan mereka.

"OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara," tulis OJK.

Pihak regulator menekankan bahwa standar perilaku, mekanisme laporan, dan sanksi harus tercantum jelas dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga. Evaluasi menyeluruh diperintahkan agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan.

"Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut OJK.

Lembaga pengawas keuangan tersebut juga menuntut komitmen penuh dari jajaran direksi untuk mengimplementasikan perbaikan sistem pengendalian kualitas secara tepat waktu. OJK menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan penegakan hukum yang lebih berat jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran berulang.

"Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan," tulis OJK.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan praktik penagihan yang melibatkan intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi. Konsumen juga diingatkan untuk tetap bertanggung jawab atas pinjaman yang diambil dengan menyesuaikan kemampuan bayar serta hanya menggunakan jasa penyelenggara yang berizin.

"Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK," lanjutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi