Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administrasi berupa denda total senilai Rp 85,04 miliar terhadap 97 pihak yang melanggar ketentuan di industri pasar modal hingga April 2026. Penegakan hukum ini diumumkan dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa (5/5/2026).
Dilansir dari Detik Finance, akumulasi denda tersebut menyasar berbagai pelaku pasar yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini mencakup berbagai jenis sanksi administratif di luar denda uang.
"OJK telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak serta bentuk sanksi lainnya," ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Otoritas juga mencatat adanya pelanggaran terkait kedisiplinan pelaporan oleh para pelaku usaha. Sebanyak 180 pihak dikenai denda administratif mencapai Rp 47,84 miliar akibat keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan perusahaan kepada regulator.
"Secara year-to-date OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar kepada 180 pihak serta bentuk sanksi lainnya," jelas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Khusus pada periode April 2026, OJK telah mendenda 27 pihak dengan total nilai Rp 22,26 miliar atas pelanggaran peraturan di bidang PMDK. Selain denda finansial, regulator membekukan dua izin administratif dan menerbitkan satu perintah tertulis untuk menegakkan kepatuhan di pasar modal.
"Sepanjang April 2026 OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp 22,26 miliar kepada 1 pengendali, 12 direksi dan 2 komisaris emiten dan atau perusahaan publik, ada 3 emiten, 3 perusahaan efek 4 akuntan publik dan juga 2 pihak lainnya," pungkas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.