OJK Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank Tanpa Kewajiban Kredit Program Pemerintah

OJK Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank Tanpa Kewajiban Kredit Program Pemerintah
Foto: Ilustrasi OJK Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank Tanpa Kewajiban Kredit Program Pemerintah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang sedang disiapkan tidak akan bersifat mandatori bagi perbankan untuk menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah, sebagaimana dilansir dari Investortrust pada Kamis (7/5/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keputusan penyaluran kredit oleh industri perbankan tetap bersandar pada penilaian bisnis yang sehat dan independen dari masing-masing institusi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2026 di Jakarta bahwa program prioritas seperti perumahan rakyat sebenarnya berpotensi menjadi peluang bisnis besar.

"Itu kan memang sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam menyalurkan kredit tapi tentu harus tetap mengedepankan manajemen risiko dan juga tata kelola yang baik," ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2026, di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang bahwa pembaruan regulasi RBB akan memaksa bank membiayai proyek-proyek tertentu bentukan pemerintah.

"Ini tidak ada bersifat mandatori, kemudian bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan juga risk tolerance masing-masing bank," katanya.

Friderica menegaskan kebebasan strategi ini sangat krusial mengingat bank mengemban tanggung jawab besar dalam mengelola dana masyarakat secara aman.

"Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa itu (aturan revisi RBB) tetap harus dengan risk management yang baik dan tata kelola yang baik, serta tidak bersifat mandatori," ucapnya.

OJK menargetkan penerbitan revisi aturan RBB ini rampung pada triwulan III tahun ini, yang selanjutnya akan digodok oleh kepala eksekutif pengawas perbankan OJK agar perencanaan bisnis bank menjadi lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Artikel terkait

Rekomendasi