Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengubah regulasi bursa karbon menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 pada Kamis (21/5/2026), dilansir dari Money.
Langkah penyesuaian regulasi tersebut dilakukan pemerintah demi memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional sekaligus menyempurnakan integrasi pasar primer dan sekunder.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa ketentuan penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon kini wajib mengacu pada regulasi baru tersebut.
"Perpres ini kemudian menjadi acuan beberapa peraturan teknis pada kementerian dan lembaga terkait, termasuk juga tentunya peraturan OJK nomor 14 tahun 2023 dan juga SEOJK nomor 12 tahun 2023 yang saat ini sedang dalam proses perubahan untuk menyesuaikan dengan Perpres 110 dimaksud," ujar Friderica.
Penerapan Perpres 110 Tahun 2025 mengubah Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) menjadi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi.
"Sedangkan di Perpres yang baru, sistem registri yang digunakan adalah SRUK, Sistem Registri Unit Karbon, yang terdesentralisasi, terintegrasi bagi semua kementerian terkait," tukas Friderica.
Kebijakan baru ini juga menyangkut pengakuan sertifikasi internasional serta memotong waktu proses penerbitan dokumen melalui rekomendasi kementerian teknis.
"Dengan demikian waktu untuk proses penerbitan menjadi lebih singkat," tutur Friderica.
Friderica menambahkan bahwa penyesuaian aturan OJK dilakukan guna menyelaraskan mekanisme pengakuan unit karbon non-SPE-GRK hasil sertifikasi internasional.
"Perubahan-perubahan yang dimuat di dalam Perpres 110 ini selanjutnya menjadi acuan kami untuk melakukan penyesuaian dan perubahan atas POJK No 14 tahun 2023 yang saat ini sedang kami usulkan," kata Friderica.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut revisi POJK Nomor 14 Tahun 2023 merupakan konsekuensi hukum.
"Perubahan pada POJK Nomor 14 Tahun 2023 tersebut tentu pada dasarnya tidak bersifat substantif melainkan memang harus dilakukan karena konsekuensi harus menyesuaikan terhadap ketentuan baru yang ada di dalam Perpres 110 Tahun 2025," ungkap Hasan.
Revisi POJK mencakup lima klaster utama, termasuk usulan kewajiban safeguarding untuk menjaga aspek tata kelola unit karbon luar negeri.
"Ini tentu untuk mengedepankan tata kelola dan integritas dari setiap unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon dalam negeri," lanjut Hasan.
Perubahan lain menyangkut klasifikasi jenis unit karbon menjadi tiga kategori, yakni SPE-GRK, non-SPE-GRK, dan kuota emisi GRK.
"Dengan demikian kami menyesuaikan dan nanti dalam revisi POJK diubah klasifikasi ini menjadi tiga kategori sesuai Perpres 110," tutur Hasan.
OJK juga mengusulkan pasal peralihan agar aktivitas perdagangan di bursa karbon tidak terhenti selama proses migrasi data ke sistem baru.
"Penyelenggara bursa karbon dapat memfasilitasi perdagangan unit karbon yang tidak tercatat pada SRUK sampai dengan unit karbon tersebut tercatat pada SRUK," kata Hasan.