OJK Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun Bagi Korban Bencana

OJK Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun Bagi Korban Bencana
Foto: Ilustrasi OJK Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun Bagi Korban Bencana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan berupa restrukturisasi kredit senilai Rp17,4 triliun kepada 279.000 rekening debitur yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan relaksasi ini ditetapkan berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025.

Data realisasi bantuan finansial tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, pada Kamis (7/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Sampai dengan Maret tahun ini telah diberikan restrukturisasi kredit pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp 17,4 triliun untuk 279.000 rekening," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Selain penanganan dampak bencana, Friderica menjelaskan bahwa lembaga tersebut tengah menjalankan berbagai kebijakan strategis demi mendukung program pembangunan 3 juta rumah milik pemerintah. Salah satu langkah teknis yang diambil adalah melakukan pembatasan informasi pada laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Kami telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis antara lain berupa pembatasan informasi dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta," jelasnya.

OJK juga melakukan langkah percepatan pembaruan status pelunasan kredit menjadi hanya tiga hari setelah pembayaran dilakukan oleh debitur. Upaya sinkronisasi data pun terus diperkuat melalui pemberian informasi berkala kepada BP Tapera sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebagai bagian dari penguatan sektor jasa keuangan lainnya, OJK telah menetapkan peta jalan untuk pengembangan kegiatan usaha bulion atau perdagangan emas pada periode 2026-2031. Penyesuaian regulasi juga menyasar produk investasi ETF dengan underlying emas untuk memperdalam pasar modal.

"Ini sebagai langkah strategis kami bersama dengan kementerian tertarik untuk memperkuat ekosistem bulion nasional, serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi