Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan atas keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menangguhkan rebalancing saham asal Indonesia pada Mei 2026 sebagai langkah menjaga integritas pasar modal nasional.
Keputusan indeks provider global tersebut dipandang sebagai bentuk pengakuan terhadap transparansi pasar modal dalam negeri pada Selasa (21/4/2026), sebagaimana dilansir dari Money.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa MSCI telah mencatat berbagai upaya strategis yang dilakukan OJK bersama BEI dan KSEI dalam memperkuat tata kelola.
"Berbagai inisiatif strategis di atas merupakan bagian dari upaya berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pasar, memperkuat pelindungan investor, serta mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih kredibel, transparan, dan berdaya saing global," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Beberapa poin reformasi yang menjadi sorotan MSCI meliputi peningkatan ambang batas free float, penguatan klasifikasi investor, hingga transparansi kepemilikan saham di atas satu persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa penilaian awal dari MSCI ini memberikan sinyal positif bagi arah kebijakan pasar modal Indonesia.
"Ke depan, implementasi langkah-langkah reformasi akan terus dijaga agar berjalan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan, serta diperkuat melalui koordinasi aktif dengan berbagai pihak, termasuk pelaku pasar global," ucap Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Saat ini MSCI sedang menjalankan asesmen lanjutan dengan mengacu pada sumber data baru dari inisiatif reformasi tersebut serta mengumpulkan masukan dari para pelaku pasar internasional.
Proses penilaian ini dijadwalkan akan menjadi bagian dari penyempurnaan Index Review MSCI pada Mei 2026 dan Market Accessibility Review pada Juni 2026.
OJK meyakini proses tersebut menjadi peluang untuk membuktikan efektivitas kebijakan dalam meningkatkan aksesibilitas dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia.
Otoritas juga berkomitmen menjalankan delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal untuk memastikan pasar tetap likuid, dalam, dan kredibel demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.