Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menangguhkan proses rebalancing saham asal Indonesia pada Mei 2026 sebagai langkah menjaga integritas pasar. Dilansir dari Money, kebijakan indeks provider global tersebut dipandang sebagai bentuk transparansi dalam tata kelola pasar modal domestik pada Selasa (21/4/2026).
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa MSCI memberikan catatan positif terhadap berbagai transformasi strategis. Langkah-langkah tersebut dikerjakan secara kolaboratif oleh OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Berbagai inisiatif strategis di atas merupakan bagian dari upaya berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pasar, memperkuat pelindungan investor, serta mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih kredibel, transparan, dan berdaya saing global," ujar Hasan lewat keterangan pers, Selasa (21/4/2026).
Sejumlah pembaruan sistemik yang menjadi sorotan MSCI mencakup pengetatan aturan free float dan transparansi kepemilikan saham di atas satu persen. Selain itu, otoritas juga menerapkan kerangka High Shareholding Concentration (HSC) dan mempertajam klasifikasi investor untuk meningkatkan kredibilitas data pasar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa apresiasi dari pihak MSCI merupakan indikator positif bagi arah kebijakan ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh regulasi baru dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pelaku industri.
"Ke depan, implementasi langkah-langkah reformasi akan terus dijaga agar berjalan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan, serta diperkuat melalui koordinasi aktif dengan berbagai pihak, termasuk pelaku pasar global," ucap Friderica.
MSCI saat ini sedang menjalankan evaluasi teknis lebih dalam dengan merujuk pada data terbaru hasil reformasi pasar modal di Indonesia. Proses asesmen ini juga melibatkan pengumpulan masukan langsung dari para investor dan pelaku pasar berskala internasional.
Rangkaian tinjauan tersebut dijadwalkan menjadi basis penilaian utama untuk Index Review MSCI pada Mei 2026 mendatang. Selain itu, hasil evaluasi tersebut akan memengaruhi Market Accessibility Review yang direncanakan berlangsung pada Juni 2026.
OJK memproyeksikan momentum ini dapat membuktikan efektivitas kebijakan yang telah diambil guna memperluas aksesibilitas investasi bagi pemodal asing. Otoritas kini fokus menjalankan delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang meliputi aspek penegakan hukum hingga likuiditas pasar.