OJK Resmikan Penggabungan 10 BPD dalam Empat Kelompok Usaha Bank

OJK Resmikan Penggabungan 10 BPD dalam Empat Kelompok Usaha Bank
Foto: Ilustrasi OJK Resmikan Penggabungan 10 BPD dalam Empat Kelompok Usaha Bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merampungkan perizinan Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tergabung dalam empat grup besar pada Kamis (22/1/2026). Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan serta daya saing industri perbankan nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Sebagaimana dilansir dari Investortrust, konsolidasi ini bertujuan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat. OJK menekankan bahwa penguatan ketahanan perbankan sangat diperlukan untuk menghadapi perkembangan teknologi informasi domestik maupun internasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memberikan penjelasan mengenai urgensi penguatan struktur industri ini dalam jawaban tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2025.

"Penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional juga diperlukan dalam menghadapi dinamika perekonomian serta perkembangan teknologi informasi domestik dan global," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Bagi bank yang mengikuti skema konsolidasi KUB namun bukan bertindak sebagai perusahaan induk, mereka tetap diwajibkan memenuhi ketentuan modal inti minimum. OJK menetapkan besaran modal inti paling sedikit senilai Rp 1 triliun bagi bank anggota tersebut.

"Dapat disampaikan bahwa melalui pembentukan KUB, terdapat manfaat berupa sinergi kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan operasional bagi para pihak yang melakukan kerja sama dalam KUB," jelas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Skema konsolidasi ini melibatkan bank-bank besar sebagai induk usaha bagi BPD lainnya. Berdasarkan data perizinan yang telah selesai, terdapat empat grup induk utama yang memayungi bank-bank anggota dari berbagai daerah di Indonesia.

Daftar Grup Kelompok Usaha Bank (KUB) BPD
Grup Bank IndukBank Anggota KUB
Bank JatimBank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Sultra, Bank NTT
Bank BJBBank Bengkulu, Bank Jambi
Bank MegaBank Sulteng, Bank Sulutgo
Bank DKIBank Maluku Malut

Sinergi di bawah payung KUB ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah dalam operasional layanan perbankan daerah. Fokus utama dari kebijakan ini tetap pada optimalisasi sumber daya agar setiap bank anggota memiliki daya tahan yang lebih kuat.

Artikel terkait

Rekomendasi