Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan keterlibatannya dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Finansial di Bali. Selain menjalankan fungsi pengawasan, lembaga ini tengah menyusun regulasi terkait pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV) dan Trustee.
Dilansir dari Ekonomi, instrumen SPV dan Trustee merupakan inovasi baru dalam upaya pendalaman pasar keuangan nasional. Kehadiran kedua instrumen ini telah diperkenalkan secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
SPV dirancang sebagai badan hukum khusus yang berfokus pada aktivitas sekuritisasi aset. Langkah ini bertujuan untuk memperluas pilihan pembiayaan sekaligus menciptakan efisiensi yang lebih tinggi bagi para pelaku di pasar keuangan Indonesia.
Di sisi lain, Trustee berperan sebagai badan usaha yang mengelola dana perwalian atau trust. Lembaga ini bertugas menerima dan mengelola harta milik penitip aset (settlor) untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary) berdasarkan kesepakatan tertulis.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang bekerja keras dalam proses pembentukan KEK Finansial. Koordinasi dengan berbagai instansi terkait terus dilakukan guna mematangkan persiapan dua badan baru tersebut.
"Untuk SPV atau Trustee-nya kami tentunya juga harus berkoordinasi dulu ini bentuknya akan seperti apa secara detail karena kemarin itu baru preliminary discussion. Jadi ini akan nanti seperti apa tentunya akan kami bahas lebih lanjut," jelasnya pada konferensi pers KSSK di Jakarta, Jumat (7/5/2026).
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menambahkan bahwa pembahasan KEK Finansial telah melibatkan Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, hingga CEO Danantara. Sinergi lintas lembaga ini penting untuk menyelaraskan visi pusat keuangan tersebut.
KEK Finansial diproyeksikan mampu mengakselerasi pendalaman pasar keuangan di tanah air. Keberadaan Indonesia Financial Center (IFC) ini diharapkan menjadi magnet bagi aliran modal asing dan investasi global untuk masuk ke Indonesia.
"Financial center ini juga bisa menjadi pusat inovasi layanan keuangan yang terintegrasi dengan produk dan kegiatan yang lebih luas sehingga bisa memberikan ruang untuk piloting serta implementasi produk dan layanan baru di keuangan," ujar Kiki.
Saat ini, OJK juga telah memperlebar cakupan layanan jasa keuangan, termasuk pengembangan bank emas atau bullion bank serta ETF emas. Rencana perluasan struktur produk juga mencakup sektor di luar suku bunga dan nilai tukar.
"Kami juga akan mendorong perluasan kegiatan usaha dari lembaga jasa keuangan itu sendiri," terangnya.
Pengawasan di KEK Finansial Bali nantinya akan dilakukan secara khusus oleh OJK. Saat ini, draf konsep kawasan tersebut sedang digodok oleh tim lintas kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Payung hukum awal bagi SPV dan Trustee masih diproses dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan. Aturan detail nantinya akan diterbitkan melalui Peraturan OJK (POJK).
Plt. Dirjen SPSK Kemenkeu, Herman Saheruddin, menyatakan bahwa SPV dan Trustee akan melengkapi ekosistem instrumen keuangan yang ada. Langkah ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan pasar keuangan domestik.
"Penyusunan RPP mengenai SPV dan Trustee saat ini masih berlangsung. Penajaman substansi dan konsultasi masih terus dilaksanakan, dengan turut melibatkan para pemangku kepentingan terkait," kata Herman saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Herman menjelaskan bahwa penyusunan RPP ini melibatkan OJK, Bank Indonesia, serta Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Regulasi tersebut akan mengatur operasional umum, termasuk kriteria pihak yang diizinkan mengelola instrumen tersebut.
"Dan pengaturan yang lebih detail akan diatur dalam peraturan otoritas terkait, misalkan Peraturan OJK," tutur Herman.
Secara teknis, SPV direncanakan memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT). Sementara itu, Trustee dapat berbentuk badan hukum maupun perseorangan, di mana keduanya wajib mengantongi izin operasional resmi dari pihak OJK.
Khusus untuk Trustee, instrumen ini sangat potensial digunakan dalam pengelolaan dana filantropi, warisan, hingga berbagai skema investasi strategis. Model ini mengadopsi sistem common law yang memisahkan kepemilikan legal dan manfaat.
Penerapan prinsip bankruptcy remoteness juga menjadi keunggulan utama dalam struktur Trustee. Prinsip ini menjamin aset yang dikelola tetap aman dan terpisah dari risiko kebangkrutan pihak yang menitipkan aset tersebut.
Langkah regulasi ini diambil untuk memperkuat perlindungan hukum dan membangun kepercayaan publik terhadap manajemen aset di Indonesia. Model Trustee sendiri sudah lazim digunakan di berbagai negara maju untuk pengelolaan dana skala besar.
Hadirnya kerangka hukum Trustee di Indonesia membuka peluang bagi lembaga negara untuk memanfaatkannya. Instansi seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Danantara, hingga Indonesia Investment Authority (INA) dapat mengoptimalkan instrumen ini untuk berbagai tujuan strategis.