Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menggeser batas waktu kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi industri asuransi dan penjaminan pada Sabtu (25/4/2026). Penyesuaian tenggat waktu tersebut kini ditetapkan menjadi 31 Desember 2027 dari jadwal semula pada 31 Juli 2025.
Keputusan ini menyasar perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memiliki produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah. Perpanjangan masa transisi ini dilakukan guna meningkatkan integritas serta mutu laporan yang disampaikan oleh pelaku industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan strategi untuk mengoptimalkan sistem. Informasi mengenai kebijakan terbaru ini sebagaimana dilansir dari Money.
"Kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis.
OJK kini menginstruksikan setiap perusahaan untuk segera mematangkan infrastruktur pelaporan dan sistem pendukung lainnya. Hal ini termasuk melakukan penyesuaian teknis pada kerja sama yang dijalin dengan berbagai mitra terkait.
Fokus utama dalam persiapan ini meliputi kesiapan data debitur yang akurat dan ketersediaan infrastruktur pelaporan yang mumpuni. Ogi menambahkan bahwa otoritas akan terus memantau perkembangan kesiapan setiap perusahaan secara rutin.
"OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri," tuturnya.
Langkah sosialisasi terkait perubahan jadwal ini telah dilakukan kepada pihak asosiasi maupun perusahaan yang terdampak. Sebelumnya, aturan mengenai sistem informasi debitur ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024.
Regulasi tersebut merupakan amandemen kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017. Aturan ini mengatur tata cara pelaporan serta permintaan informasi debitur melalui platform SLIK yang dikelola oleh otoritas.