OJK Perpanjang Batas Batas Penyampaian Laporan Keuangan PSAK 117

OJK Perpanjang Batas Batas Penyampaian Laporan Keuangan PSAK 117
Foto: Ilustrasi OJK Perpanjang Batas Batas Penyampaian Laporan Keuangan PSAK 117.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang tenggat waktu penyerahan laporan keuangan tahunan audited berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 untuk sektor industri asuransi. Penundaan batas waktu ini diundur menjadi tanggal 30 Juni 2026 dari jadwal awal yang ditetapkan pada 30 April 2026.

Penyesuaian dan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan sebenarnya sudah mulai dilakukan oleh industri asuransi secara umum di sepanjang tahun 2025, sebagaimana dilansir dari Investortrust pada Senin (18/5/2026).

Penjelasan mengenai latar belakang kebijakan relaksasi ini disampaikan secara tertulis oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono.

"Namun demikian, masih terdapat beberapa perusahaan yang memerlukan waktu lebih panjang dalam proses implementasi, khususnya terkait penyesuaian sistem dan kesiapan internal perusahaan," ujarnya Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK.

Kebijakan pengunduran batas waktu dari akhir April menjadi akhir Juni tahun ini sengaja diambil otoritas pengawas demi menjaga kualitas pelaporan keuangan yang disajikan oleh pelaku industri.

"Guna memberikan ruang bagi industri untuk memastikan kualitas implementasi tetap terjaga," katanya Ogi Prastomiyono.

Tantangan utama yang dihadapi oleh industri asuransi dalam mengadopsi regulasi baru ini mencakup aspek kesiapan teknologi informasi serta pemenuhan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

"Implementasi PSAK 117 membutuhkan perubahan yang cukup signifikan pada sistem, proses bisnis, hingga metodologi pelaporan dan aktuaria, sehingga memerlukan investasi teknologi dan peningkatan kompetensi SDM secara berkelanjutan," ucapnya Ogi Prastomiyono.

Langkah strategis ke depan akan difokuskan OJK untuk terus mendorong industri asuransi memperkuat aspek teknologi dan SDM tersebut. Hal ini ditujukan agar penerapan PSAK 117 berjalan optimal demi mendukung transparansi serta kualitas laporan keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi