Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang tenggat waktu penyampaian laporan keuangan tahunan bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan pada Sabtu (25/4/2026). Langkah ini diambil untuk mendukung stabilitas dan keberlangsungan industri di tengah implementasi standar akuntansi baru.
Dilansir dari Detik Finance, penyesuaian regulasi tersebut tetap berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. Kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu bagi pelaku usaha untuk menyiapkan administrasi keuangan mereka secara lebih komprehensif.
"OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026," tulis OJK.
Perpanjangan ini berfungsi sebagai langkah antisipatif agar industri memiliki waktu cukup dalam memastikan kesiapan penerapan PSAK 117 secara total. Selain itu, OJK mengatur penundaan pembaruan nilai aset di Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan audited diterima.
Regulator juga menetapkan batas akhir penyampaian ringkasan laporan keuangan publikasi pada 31 Juli 2026, sementara Laporan Keberlanjutan wajib diserahkan paling lambat 30 Juni 2026. Pengawasan ketat akan tetap dilakukan selama masa transisi ini berlangsung.
"OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas OJK.
Selain masalah laporan tahunan, OJK mengubah jadwal implementasi kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan penjaminan dan asuransi umum yang memiliki produk kredit. Kewajiban menjadi pelapor SLIK kini diundur hingga 31 Desember 2027 dari target awal Juli 2025.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur," jelasnya.
Industri diminta segera memperkuat sistem informasi dan menyesuaikan kerja sama internal agar memenuhi standar pelapor SLIK. OJK menekankan bahwa pemberian waktu tambahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data yang dilaporkan ke sistem pusat.
"Kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri," terang OJK.