Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis penyesuaian regulasi terkait industri perasuransian dan penjaminan nasional. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas kinerja serta memberikan ruang adaptasi bagi para pelaku usaha.
Kebijakan baru ini berfokus pada kelonggaran batas waktu pelaporan keuangan dan penguatan tata kelola sektor jasa keuangan. Informasi tersebut didapatkan berdasarkan laporan resmi yang dikutip dari Investortrust.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengonfirmasi kelonggaran ini melalui surat resmi kepada pihak asosiasi serta manajemen perusahaan terkait. Salah satu poin utamanya adalah pengunduran tenggat Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 audited.
Batas akhir penyampaian laporan keuangan bagi Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Asuransi Umum, dan Perusahaan Reasuransi yang awalnya ditetapkan 30 April 2026 diubah menjadi 30 Juni 2026. Penundaan ini terkait langsung dengan implementasi PSAK 117 Kontrak Asuransi.
OJK menilai industri memerlukan tambahan waktu demi memastikan keandalan, konsistensi, dan kualitas data yang disajikan sesuai standar baru tersebut. Kebijakan ini otomatis berdampak pada beberapa lini pelaporan elektronik lainnya.
Regulator menetapkan tiga penyesuaian teknis turunan yang wajib diikuti pelaku industri akibat pergeseran kalender pelaporan tersebut. Pertama, pembaruan nilai aset pada Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditangguhkan hingga dokumen audited resmi diserahkan.
Kedua, batas akhir pemuatan ringkasan laporan keuangan audited pada media publikasi resmi kini diundur menjadi 31 Juli 2026. Ketiga, penyampaian Laporan Keberlanjutan ikut bergeser menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
"OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ogi dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2026).
Selain masalah laporan keuangan, otoritas juga menetapkan kelonggaran masa transisi bagi korporasi yang bergerak di sektor penjaminan dan asuransi tertentu. Insentif ini diberikan kepada perusahaan asuransi umum serta asuransi umum syariah yang mengelola produk suretyship atau asuransi kredit.
Kebijakan serupa berlaku untuk lembaga penjaminan konvensional maupun syariah. Kelompok usaha ini mendapatkan perpanjangan masa persiapan untuk resmi terdaftar sebagai Pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024, kewajiban pelaporan debitur melalui SLIK ini semula dijadwalkan aktif pada 31 Juli 2025. Melalui keputusan terbaru, OJK mengundurkan batas akhir tersebut menjadi 31 Desember 2027.
Kelonggaran waktu ini ditujukan untuk menyempurnakan infrastruktur IT serta meningkatkan validitas data debitur sebelum sistem terintegrasi sepenuhnya. OJK meminta manajemen korporasi segera mengevaluasi kontrak kerja sama dengan mitra eksternal guna mempercepat kesiapan sistem internal.
"OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut," sambung Ogi.
Pihak regulator menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan memaklumi kelalaian kepatuhan perusahaan. OJK memandang langkah ini sebagai upaya strategis demi memastikan proses transisi sistem pelaporan berjalan secara bermutu dan berkelanjutan.