OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Industri Asuransi Tahun 2025

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Industri Asuransi Tahun 2025
Foto: Ilustrasi OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Industri Asuransi Tahun 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025 bagi industri asuransi, reasuransi, dan penjaminan pada Sabtu (25/4/2026). Langkah ini diambil guna memastikan kesiapan sektor tersebut dalam menerapkan standar akuntansi baru PSAK 117.

Penyesuaian kebijakan ini membuat tenggat waktu yang semula berakhir pada 30 April 2026 kini diundur menjadi 30 Juni 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Finansial, kebijakan ini diperlukan karena penerapan PSAK 117 Kontrak Asuransi menuntut kesiapan sistem dan proses pelaporan yang lebih mendalam.

OJK juga menetapkan penyesuaian jadwal untuk kewajiban lainnya yang berkaitan dengan laporan audited tersebut. Ringkasan laporan keuangan tahunan kini memiliki batas waktu penyampaian hingga 31 Juli 2026, sementara laporan keberlanjutan disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Selain itu, terdapat penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK sampai laporan keuangan audited diterima oleh otoritas. Perubahan ini turut berdampak pada kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan.

Implementasi sebagai pelapor SLIK yang awalnya dijadwalkan pada 31 Juli 2025 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur perubahan teknis pelaporan dan permintaan informasi debitur.

Pihak otoritas menekankan bahwa relaksasi waktu ini bertujuan untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan nasional. Penyesuaian infrastruktur pendukung menjadi prioritas agar data yang masuk ke dalam sistem tetap akurat dan konsisten.

"OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut," ulas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah.

Manajemen OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk penundaan kewajiban secara permanen. Langkah tersebut diposisikan sebagai strategi penguatan untuk memastikan implementasi PSAK 117 berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi