Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan audited berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 bagi industri asuransi. Kebijakan ini diambil karena sejumlah perusahaan masih memerlukan waktu lebih panjang untuk menerapkan standar akuntansi baru tersebut.
Penyesuaian dan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan sejatinya telah dimulai oleh industri asuransi secara umum sepanjang 2025. Kendati demikian, pelaksanaan di beberapa perusahaan dinilai belum optimal akibat kesiapan internal serta penyesuaian sistem yang belum sepenuhnya siap.
Dikutip dari Keuangan, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengumumkan perpanjangan tenggat waktu pelaporan tersebut. Batas akhir penyampaian laporan keuangan audited berbasis PSAK 117 yang semula jatuh pada 30 April 2026 kini diundur menjadi 30 Juni 2026.
"Relaksasi diberikan guna memberikan ruang bagi industri untuk memastikan kualitas implementasi tetap terjaga," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Kesiapan teknologi informasi serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi tantangan utama yang masih dihadapi oleh industri dalam mengadopsi regulasi ini. Penerapan standar baru tersebut menuntut perubahan besar pada sistem, proses bisnis, hingga metodologi pelaporan dan aktuaria.
Perusahaan asuransi berkewajiban melakukan investasi di bidang teknologi sekaligus meningkatkan kompetensi SDM secara berkesinambungan. Langkah ini diperlukan agar transisi berjalan sesuai dengan target transparansi yang diharapkan.
"OJK terus mendorong industri untuk memperkuat kesiapan tersebut agar implementasi PSAK 117 dapat berjalan optimal dan mendukung transparansi serta kualitas pelaporan keuangan industri asuransi," ungkapnya.