Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan mitigasi risiko kecurangan di industri perbankan lewat implementasi strategi anti-fraud terintegrasi pada Minggu (17/5/2026). Langkah pengetatan ini mencakup optimalisasi pengawasan internal serta pemanfaatan sistem informasi rekam jejak pelaku kejahatan keuangan, seperti dilansir dari Money.
Pengawasan tersebut dilaksanakan secara menyeluruh melalui metode offsite maupun onsite oleh tim pengawas lembaga. OJK juga telah menerbitkan regulasi terbaru berupa Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 guna memperkuat manajemen risiko di lembaga jasa keuangan.
ÔÇ£OJK senantiasa melakukan pemantauan terhadap strategi Anti-Fraud Bank yang embedded dengan pengawasan secara offsite dan onsite yang dilakukan pengawas,ÔÇØ ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Regulasi terbaru ini mewajibkan setiap lembaga keuangan untuk menyusun skema penanganan yang terbagi ke dalam empat pilar utama. Struktur tersebut meliputi tahapan pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan dan sanksi, hingga pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
ÔÇ£Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud yang terdiri dari 4 (empat) pilar meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut,ÔÇØ kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Kewajiban perbankan kini juga diperluas hingga mencakup area edukasi dan pengembangan kompetensi bagi sumber daya internal. Selain itu, penyebaran informasi kebijakan penanganan kecurangan wajib ditujukan kepada pihak eksternal perusahaan.
ÔÇ£Selain itu, LJK juga wajib melakukan edukasi dan pengembangan kompetensi kepada pihak internal, serta melakukan sosialisasi atas kebijakan anti fraud dimaksud kepada pihak eksternal,ÔÇØ tutur Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Pengendalian operasional di lingkungan bank dijalankan melalui identifikasi titik rawan korporasi serta penerapan prinsip pengenalan karyawan. Sistem pelaporan pelanggaran juga dioptimalkan sebagai instrumen deteksi dini.
ÔÇ£Penerapan strategi anti fraud yang dilakukan bank antara lain mencakup identifikasi kerawanan, kebijakan mengenal pegawai, dan penerapan whistleblowing, termasuk langkah untuk melakukan investigasi, pelaporan, dan pengenaan sanksi,ÔÇØ terang Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Apabila ditemukan oknum yang melakukan kecurangan, pihak manajemen dan pengawas dapat melaporkan identitasnya ke sistem terpusat. OJK menyediakan platform khusus bernama Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan untuk mencatat rekam jejak tersebut.
ÔÇ£Adapun dalam hal terdapat pelaku fraud yang berasal dari LJK, Pengawas dan juga LJK terkait dapat melaporkan pelaku tersebut untuk dicatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku),ÔÇØ ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Platform digital ini dirancang untuk mempermudah penyebaran data pelanggar sekaligus mendorong penguatan integritas para pelaku industri. Informasi di dalamnya dihimpun langsung dari laporan berkala yang dikirimkan lembaga keuangan ke otoritas.
ÔÇ£Dengan adanya Sipelaku tersebut diharapkan dapat memfasilitasi diseminasi data/informasi terkait pelaku Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan meningkatkan integritas pelaku SJK,ÔÇØ ucap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Seluruh pasokan data penegakan hukum dalam aplikasi tersebut bersumber dari kepatuhan pelaporan berkala industri perbankan serta instrumen informasi lain yang sah. OJK juga mendorong optimalisasi sistem deteksi untuk menyaring transaksi mencurigakan.
ÔÇ£Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud yang disampaikan oleh LJK kepada OJK dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK,ÔÇØ ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Pengendalian internal perbankan diarahkan tidak hanya pada aspek pemanfaatan teknologi semata, melainkan menyentuh tata kelola internal secara menyeluruh. Langkah konkretnya meliputi pembaruan profil nasabah hingga pemisahan fungsi dan kewenangan kerja.
ÔÇ£Selanjutnya, OJK senantiasa mendorong LJK untuk secara berkelanjutan melakukan perbaikan and penguatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan dengan mengoptimalkan fraud detection system, guna melakukan mitigasi risiko yang memadai dalam rangka melindungi IJK dari tindak kejahatan,ÔÇØ kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Otoritas menekankan pentingnya implementasi tata kelola perusahaan yang baik demi menjaga stabilitas industri dan kepercayaan masyarakat. Aspek pengendalian internal perbankan ini terus diperbarui seiring kompleksitas teknologi.
ÔÇ£Selain itu peningkatan pengendalian internal dimaksud juga mencakup namun tidak terbatas pada upaya pengkinian profil nasabah, penerapan segregation of duties, dan penguatan aspek tata kelola lainnya,ÔÇØ ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Pemberian sanksi administratif dan hukum tetap disiapkan sebagai langkah penegakan disiplin yang tegas bagi pelanggar aturan kehati-hatian. Upaya ini diproyeksikan mampu menekan potensi kerugian materi di sektor jasa keuangan nasional.
ÔÇ£Perlu ditegaskan kembali bahwa OJK senantiasa mendorong agar prinsip tata kelola yang baik dapat dilaksanakan secara efektif di perbankan,ÔÇØ kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Penegakan sanksi yang berkeadilan diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi oknum internal perbankan yang melanggar. Pengetatan regulasi ini menjadi instrumen utama OJK dalam menjaga kepatuhan manajemen risiko industri perbankan.
ÔÇ£Termasuk dengan memberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindakan pelanggaran prinsip kehati-hatian di perbankan,ÔÇØ ujarnya Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.