OJK Perketat Pengawasan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idulfitri

OJK Perketat Pengawasan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idulfitri
Foto: Ilustrasi OJK Perketat Pengawasan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idulfitri.

Langkah tegas diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi menjaga integritas lembaga mendekati perayaan Hari Raya Idulfitri. Momen keagamaan yang biasanya lekat dengan tradisi mengirimkan hantaran kini menjadi perhatian khusus terkait potensi penyelewengan.

Dikutip dari Investortrust, Sophia Wattimena selaku Ketua Dewan Audit OJK memberikan peringatan kepada seluruh pegawai serta pemangku kepentingan. Peringatan tersebut berkaitan dengan ketegasan regulasi mengenai tindakan memberi maupun menerima hadiah.

"Ini pertanyaan yang sangat relevan ya dengan kondisi saat ini, terutama menjelang hari raya itu biasanya memang banyak ya bingkisan ataupun hadiah yang diterima," ujarnya.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk komitmen OJK dalam mempertahankan independensi serta kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan. Lembaga ini pun telah mengoperasikan sistem internal yang ketat guna menangkal risiko suap berkedok hadiah.

"OJK sendiri sudah memiliki ketentuan internal terkait pengendalian gratifikasi yang mengatur larangan pemberian maupun penerimaan gratifikasi yang berpotensi suap, dan juga mewajibkan setiap penerimaan ataupun penolakan gratifikasi itu wajib dilaporkan kepada UPG. UPG itu adalah Unit Pengendalian Gratifikasi," kata Sophia.

Kedisiplinan sistem tersebut dibuktikan melalui tingginya volume laporan yang masuk dari internal lembaga sepanjang tahun lalu. Sophia menyebutkan ada lebih dari 250 laporan terkait penerimaan atau penolakan hadiah yang masuk ke UPG selama 2025 dan semuanya sudah diproses.

Apresiasi dari Pihak Eksternal

Kinerja UPG OJK dalam mengelola pencegahan gratifikasi juga meraih pengakuan tinggi dari pihak luar. Penilaian independen menunjukkan bahwa tingkat maturitas unit pengendali tersebut telah berada pada level 5 atau kategori optimal.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan nilai tinggi sebesar 98 dari 100 untuk program pencegahan gratifikasi milik OJK. Capaian ini mempertahankan rekam jejak positif yang sudah diraih sejak tahun 2023 dan 2024.

OJK kini sedang menyelaraskan regulasi internalnya agar tetap relevan dengan instruksi terbaru dari lembaga antikorupsi. Tindakan proaktif ini merespons terbitnya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang sudah diundangkan sejak awal tahun.

"Peraturan KPK ini yang nomor 1 2026 ini berlakunya sejak 20 Januari 2026, dan itu sebabnya OJK segera mengkinikan peraturan internal ya supaya bisa segera mengikuti batasan-batasan yang ditetapkan oleh KPK," kata Sophia.

Artikel terkait

Rekomendasi