Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan publik akibat banyaknya laporan mengenai intimidasi terhadap masyarakat. Bentuk penagihan yang kerap dikeluhkan meliputi ancaman, teror telepon, hingga penyebaran data pribadi di lingkungan kerja peminjam.
Menanggapi fenomena tersebut, tata cara penagihan sebenarnya telah diatur secara rinci melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Regulasi ini mencakup batasan waktu, pihak yang boleh dihubungi, hingga larangan keras penggunaan kekerasan fisik maupun psikis.
Dilansir dari Money, penguatan aturan penagihan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 bertujuan melindungi konsumen dari gangguan fisik dan psikis yang melanggar norma. OJK menegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan harus memastikan produk yang ditawarkan sesuai dengan kemampuan calon nasabah.
"Pengaturan ini juga mendorong agar PUJK memastikan produk/layanan yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen sehingga lebih hati-hati atau selektif dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan," kata OJK.
Meskipun terdapat aturan ketat, AFPI menegaskan bahwa mekanisme penagihan tetap berlaku jika nasabah menunggak pembayaran. Asosiasi ini membantah anggapan masyarakat bahwa pinjaman online tidak akan ditagih saat terjadi gagal bayar.
"Anggapan ini sangat tidak tepat," tulis AFPI dalam laman resminya.
Langkah awal penagihan biasanya dilakukan melalui pengiriman pesan singkat atau e-mail, bahkan sebelum tanggal jatuh tempo. Jika keterlambatan berlanjut, data peminjam akan tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang dapat diakses oleh seluruh lembaga keuangan.
"SID ini mencatat seluruh pinjaman debitur baik di bank, perusahaan finance maupun fintech pendanaan," ungkap AFPI.
Batasan Jam dan Frekuensi Panggilan
Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, penagihan wajib mengikuti norma yang berlaku di masyarakat. Penagihan hanya diperbolehkan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
"Untuk penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu," terang OJK.
OJK juga menetapkan bahwa hari cuti bersama termasuk kategori hari libur nasional sehingga aktivitas penagihan dilarang. Penagihan pada hari Minggu hanya diizinkan jika terdapat kesepakatan tertulis sebelumnya dengan pihak peminjam.
AFPI menambahkan batasan teknis terkait frekuensi panggilan telepon. Agen penagihan hanya diperbolehkan melakukan maksimal tiga kali panggilan terjawab setiap harinya untuk mencegah tekanan psikologis yang berlebihan pada nasabah.
Larangan Mengintimidasi dan Menghubungi Kontak Darurat
Aturan OJK secara tegas melarang tindakan mempermalukan konsumen atau menghubungi pihak selain peminjam. Hal ini berarti praktik menghubungi atasan kantor, rekan kerja, atau menyebarkan informasi ke seluruh kontak telepon adalah pelanggaran hukum.
AFPI mengakui praktik ilegal seperti pembuatan grup WhatsApp berisi keluarga dan atasan peminjam masih sering dilakukan oleh penyelenggara tidak resmi. Ancaman penyebaran foto pribadi dengan konten tidak senonoh juga menjadi perhatian serius asosiasi.
"Jika Anda menemui cara penagihan seperti ini, ketahuilah, bahwa cara ini bisa dibawa ke ranah hukum," tulis AFPI.
Mengenai penagihan kepada pasangan, OJK menjelaskan bahwa hal tersebut hanya boleh dilakukan jika suami atau istri telah memberikan persetujuan atau kesepakatan sebelumnya dalam perjanjian kredit.
"Penagihan kepada istri/suami Konsumen dapat dilakukan apabila disetujui/disepakati oleh istri/suami Konsumen," jelas OJK.
Persyaratan Ketat bagi Debt Collector
Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga atau debt collector, namun dengan syarat yang sangat ketat. Pihak ketiga wajib berbentuk badan hukum, memiliki izin resmi, dan seluruh personelnya harus memiliki sertifikasi di bidang penagihan.
"Pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan," papar OJK.
AFPI menyatakan penggunaan jasa penagih lapangan biasanya dikhususkan untuk tunggakan yang telah melampaui 90 hari. OJK menekankan bahwa seluruh dampak yang timbul dari tindakan pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab perusahaan jasa keuangan yang bersangkutan.
"OJK melarang fintech pendanaan legal untuk menagih dengan memberi ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, menyebarkan data pribadi konsumen, apalagi sampai mempermalukan konsumen," papar asosiasi tersebut.
Prosedur Pengaduan bagi Masyarakat
Masyarakat yang menjadi korban penagihan bermasalah diimbau untuk segera melapor ke AFPI melalui e-mail [email protected] atau call center 150505. Jika penagihan sudah melibatkan unsur pidana seperti ancaman kekerasan, laporan dapat diteruskan ke kepolisian.
OJK mewajibkan perusahaan jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan tertulis dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Perusahaan dilarang mengenakan biaya apapun kepada konsumen dalam proses layanan pengaduan tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, AFPI meminta masyarakat untuk hanya menggunakan layanan dari platform yang telah terdaftar dan berizin OJK. Platform legal terikat pada kode etik yang melarang penagihan tidak manusiawi dan penyalahgunaan data pribadi.
"Pinjamlah hanya pada platform fintech pendanaan yang legal, sudah terdaftar dan berizin OJK dan sudah menjadi anggota AFPI," tulis AFPI.