OJK Dorong Percepatan Pemisahan Unit Usaha Syariah Asuransi hingga Akhir 2026

OJK Dorong Percepatan Pemisahan Unit Usaha Syariah Asuransi hingga Akhir 2026
Foto: Ilustrasi OJK Dorong Percepatan Pemisahan Unit Usaha Syariah Asuransi hingga Akhir 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintensifkan pengawasan serta pendampingan bagi perusahaan asuransi yang mengelola unit usaha syariah (UUS). Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemisahan atau spin off berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dikutip dari Investortrust, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pihaknya aktif menjalankan monitoring sekaligus asistensi bagi para pelaku industri.

"Untuk memastikan proses spin off berjalan sesuai dengan ketentuan," ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (29/3/2026).

OJK juga melakukan komunikasi dan dialog secara proaktif dengan jajaran perusahaan yang belum menyerahkan rencana pemisahan UUS. Upaya ini dilakukan demi mendorong percepatan implementasi di lapangan.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, pemisahan UUS tetap harus dilaksanakan paling lambat pada akhir tahun 2026," katanya.

Meski demikian, Ogi Prastomiyono tidak menampik adanya berbagai tantangan yang dihadapi korporasi dalam mengeksekusi kebijakan tersebut. Hambatan utama yang muncul mencakup kesiapan modal, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), hingga pemenuhan infrastruktur operasional untuk mendirikan entitas asuransi syariah mandiri.

"Selain itu, perusahaan juga perlu menyiapkan struktur organisasi dan tata kelola yang memenuhi ketentuan regulasi, sehingga proses persiapan spin off memerlukan waktu dan perencanaan yang matang," ucapnya.

Berdasarkan data pemutakhiran dari OJK, saat ini tercatat masih ada 20 UUS asuransi yang belum merampungkan proses spin off. Korporasi dapat menempuh dua opsi pemisahan, yakni mendirikan perusahaan asuransi syariah baru yang independen atau mengalihkan portofolio UUS ke perusahaan asuransi syariah yang sudah beroperasi.

Artikel terkait

Rekomendasi