OJK Menilai Kebijakan Pelaporan Pajak Polis Asuransi Perkuat Transparansi Fiskal

OJK Menilai Kebijakan Pelaporan Pajak Polis Asuransi Perkuat Transparansi Fiskal
Foto: Ilustrasi OJK Menilai Kebijakan Pelaporan Pajak Polis Asuransi Perkuat Transparansi Fiskal.

| ÔùÅ OJK menilai kebijakan pelaporan pajak atas polis asuransi bernilai besar merupakan langkah untuk memperkuat transparansi fiskal. ÔùÅ Kewajiban pelaporan tidak berlaku untuk seluruh produk asuransi. ÔùÅ OJK menilai dampak kebijakan terhadap industri asuransi masih dapat dikelola, bergantung pada kesiapan sistem dan tata kelola perusahaan. |

| ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pemerintah yang menetapkan batas nilai polis asuransi tertentu sebagai objek pelaporan pajak merupakan langkah untuk memperkuat transparansi fiskal nasional dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, ketentuan tersebut sejalan dengan praktik serta standar internasional yang menempatkan produk keuangan bernilai besar dalam skema keterbukaan informasi perpajakan.

ÔÇ£Ketentuan pelaporan polis asuransi bernilai besar sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat transparansi fiskal dan kepatuhan perpajakan, sejalan dengan praktik dan standar internasional,ÔÇØ ujarnya, dalam jawaban tertulis belum lama ini.

Ogi mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk asuransi, melainkan terbatas pada polis dengan nilai tertentu yang memiliki karakteristik sebagai instrumen keuangan, seperti polis asuransi bernilai tunai dan kontrak anuitas.

Dari sisi industri, regulator menilai dampak kebijakan ini masih dalam batas yang dapat dikelola. Hal itu bergantung pada kesiapan perusahaan asuransi dalam menyiapkan sistem, tata kelola, serta mekanisme pelaporan yang memadai.

ÔÇ£OJK terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara tertib, proporsional, serta tetap menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri asuransi,ÔÇØ kata Ogi.

Sekadar informasi, pemerintah telah menetapkan batas nilai polis asuransi yang masuk dalam kewajiban pelaporan pajak. Produk asuransi bernilai besar, khususnya yang memiliki nilai tunai dan kontrak anuitas, kini ditempatkan dalam skema transparansi fiskal.

Polis asuransi bernilai US$ 250.000 atau sekitar Rp 4 miliar masuk dalam kategori rekening keuangan yang wajib dilaporkan untuk kepentingan perpajakan.

Artikel terkait

Rekomendasi