OJK Pantau Penurunan Nilai Transaksi Kripto Nasional pada Mei 2026

OJK Pantau Penurunan Nilai Transaksi Kripto Nasional pada Mei 2026
Foto: Ilustrasi OJK Pantau Penurunan Nilai Transaksi Kripto Nasional pada Mei 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terjadinya normalisasi pada pasar aset kripto nasional yang ditandai dengan penurunan nilai transaksi secara tahunan pada Selasa (5/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak lanjutan dari lonjakan harga yang sempat terjadi pasca-Bitcoin halving pada April 2024 silam.

Data yang dilansir dari Money menunjukkan nilai transaksi kripto merosot 25,9 persen secara tahunan, dari Rp 650,61 triliun pada 2024 menjadi Rp 482,23 triliun pada 2025. Tren penurunan berlanjut hingga Maret 2026 dengan nilai transaksi Rp 22,24 triliun atau turun 8,51 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa fenomena ini dipicu oleh efek basis yang tinggi dan kondisi pasar global. Penurunan kapitalisasi pasar kripto dunia mencapai 45 persen dari titik tertinggi sepanjang masa.

"Ini tentunya menjadi high base effect, bukan pelemahan fundamental, tapi ini sejalan dengan kondisi global, di mana market cap kripto turun sekitar 45 persen dari all time high dari 4,2 triliun dolar AS pada Oktober 2025 menjadi sekitar 2,3 triliun dolar AS pada Maret 2026," kata Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Tekanan terhadap pasar kripto juga dipengaruhi oleh kebijakan moneter Amerika Serikat dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah serta perang dagang AS-China. Selain itu, insiden keamanan pada platform decentralized finance (DeFi) global turut memperburuk sentimen pasar bagi para investor.

OJK mencatat adanya perbedaan strategi di kalangan investor institusi dalam menghadapi fase konsolidasi ini. Sementara sebagian pihak mulai masuk ke pasar, sebagian lainnya memilih untuk memantau situasi terlebih dahulu.

Pemerintah Indonesia tetap membuka ruang bagi investor institusi melalui kerangka regulasi yang ketat, termasuk kewajiban Know Your Customer (KYC) dan Know Your Transaction (KYT). Keamanan infrastruktur juga diperkuat dengan pemisahan pengelolaan dana fiat dan aset kripto melalui lembaga kliring dan kustodian berizin.

Saat ini, OJK juga sedang fokus mengembangkan tokenisasi Real World Asset (RWA) setelah tiga model bisnis dinyatakan lolos uji coba. Regulasi khusus mengenai penawaran aset ditokenisasi saat ini sedang dalam tahap penyusunan agar bisa segera diimplementasikan.

"Ke depan, kami harapkan aset kripto ini tidak hanya menjadi alternatif investasi, tetapi juga dapat bersinergi dengan produk dan layanan di bidang lainnya, seperti dana pensiun untuk memperbesar dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan financial well-being masyarakat yang luas," kata Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Langkah kurasi aset juga terus berjalan melalui penerapan whitelist yang kini mencakup sekitar 1.450 jenis aset kripto. Proses penyaringan ini dilakukan secara ketat dari jutaan token yang beredar di pasar global untuk memastikan standar keamanan bagi konsumen di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi