OJK Pantau 11 Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar

OJK Pantau 11 Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar
Foto: Ilustrasi OJK Pantau 11 Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 dari 94 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar pada Jumat (8/5/2026). Para penyelenggara fintech lending tersebut saat ini masih berupaya melakukan pemenuhan modal di tengah dinamika ekonomi nasional.

Dilansir dari Finansial, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan terdapat sejumlah kendala dalam proses tersebut. Hambatan utama berkaitan dengan kondisi pasar yang memengaruhi proses pengumpulan modal baru.

"Antara lain dinamika perekonomian yang memengaruhi kemampuan penghimpunan modal," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK April 2026, dikutip pada Jumat (8/5/2026).

OJK telah memberikan arahan strategis bagi perusahaan yang belum memenuhi standar modal untuk mengambil langkah konkret. Penyelenggara didorong untuk menambah modal disetor dari pemegang saham lama, mencari investor baru, atau menempuh opsi penggabungan usaha atau merger.

Selain masalah permodalan, Agusman menekankan pentingnya penguatan struktur internal industri pinjaman daring. Hal ini mencakup perbaikan sistem mitigasi risiko serta ketahanan perusahaan terhadap fluktuasi ekonomi global maupun domestik.

"Sehingga penyelenggara pindar perlu melakukan langkah-langkah penguatan untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas pembiayaan serta meningkatkan pelindungan konsumen," tegas Agusman.

Terkait pengawasan industri sektor PVML, otoritas telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran regulasi yang terjadi sepanjang April 2026. Sebanyak 15 penyelenggara pinjaman daring tercatat menerima sanksi administratif sebagai bentuk penegakan integritas industri.

"Sanksi administratif dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan," jelas Agusman.

Berdasarkan data kuartal I/2026, outstanding pembiayaan industri ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 26,25 persen (YoY) dengan nilai Rp101,03 triliun. Adapun tingkat kredit macet atau TWP90 berada pada angka 4,52 persen, yang masih berada di bawah batas aman ketentuan OJK yakni 5 persen.

Artikel terkait

Rekomendasi