OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks Terkait Kasus Korupsi

OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks Terkait Kasus Korupsi
Foto: Ilustrasi OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks Terkait Kasus Korupsi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pengurus dan pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) atau KoinWorks pada Jumat (8/5/2026) menyusul penahanan tiga petinggi perusahaan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini diambil guna memastikan keberlangsungan operasional dan penyelesaian kewajiban kepada para pemberi pinjaman di platform KoinP2P.

Pemanggilan tersebut merupakan respons terhadap proses hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan ekosistem KoinWorks. Dilansir dari Money, PT LAT merupakan entitas yang memegang izin resmi dari OJK untuk mengoperasikan layanan P2P lending tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Saat ini, pengawasan ketat terus dilakukan terhadap penyelenggara layanan tersebut.

"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

OJK menekankan perlunya komitmen dari pemilik perusahaan untuk menjaga layanan kepada masyarakat tetap stabil. Fokus utama dari otoritas adalah memastikan bahwa hak-hak lender atau pemberi pinjaman dapat terpenuhi meskipun perusahaan sedang tersandung masalah hukum.

"(OJK) memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender (pemberi pinjaman)," ucap Agus.

Selain pemanggilan, OJK berencana melakukan audit investigatif untuk mengevaluasi seluruh aspek fundamental perusahaan, mulai dari tata kelola hingga model bisnis yang dijalankan. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi adanya pelanggaran administratif lainnya.

"(OJK) melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

OJK juga memberikan mandat kepada asosiasi industri untuk ikut serta menjaga stabilitas sektor pinjaman daring agar tetap sehat. Penguatan regulasi akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat pengguna jasa keuangan di Indonesia.

"OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparent, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan," tuturnya.

Berdasarkan data penyidikan Kejati DKI Jakarta, kasus ini melibatkan manipulasi dokumen dalam kerja sama penyaluran kredit dengan bank BUMN. Tiga petinggi yang ditahan pada Kamis (7/5/2026) adalah mantan Direktur Utama berinisial BH, Direktur Operasional berinisial BAA, dan Direktur Utama berinisial JB.

Pihak kejaksaan menemukan adanya praktik penyaluran dana dengan analisis yang tidak layak dan agunan yang dimanipulasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, merinci bahwa tindakan melawan hukum ini mengakibatkan pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur.

"Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," tutur Dapot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi