Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman online PT Indosaku Digital Teknologi dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Selasa, 28 April 2026. Pemanggilan ini bertujuan mengklarifikasi dugaan pelanggaran etika penagihan yang dilakukan oleh oknum debt collector di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Langkah pemeriksaan khusus dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap tindakan penagih yang dinilai melampaui aturan pelindungan konsumen. Dilansir dari Suara, otoritas saat ini tengah mendalami keterkaitan antara Indosaku dengan pihak ketiga penyedia jasa penagihan tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga integritas industri keuangan nasional melalui tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik intimidasi.
"Langkah tegas ini diambil karena OJK menolak keras segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan prinsip perlindungan konsumen," katanya Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.
OJK juga mewajibkan AFPI dan Komite Etik untuk memberikan sanksi berupa masuknya pihak ketiga yang melanggar ke dalam daftar hitam. Selain itu, Indosaku diperintahkan mengevaluasi total proses bisnis penagihannya guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, pelaku usaha jasa keuangan memegang tanggung jawab penuh atas segala tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk. Aturan ini secara spesifik melarang adanya ancaman, tindakan mempermalukan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat konsumen dalam proses penagihan utang.
Jika dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran mekanisme, OJK menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak penyelenggara. Otoritas memastikan koordinasi antarinstansi akan terus berjalan untuk menjamin keamanan konsumen di sektor jasa keuangan secara menyeluruh.